AMNESTI PAJAK JILID II

Apindo: Masih Ada Alternatif Selain Tax Amnesty Jilid II

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Apindo: Masih Ada Alternatif Selain Tax Amnesty Jilid II

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama (ketiga kiri) dalam diskusi Kongkow Bisnis Pas FM 92.4, Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempunyai suara yang berbeda dengan Kadin terkait dengan wacana tax amnesty jilid II. Alternatif solusi bisa dilakukan untuk mengakomodasi pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tax amnesty pada 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam sesi diskusi Kongkow Bisnis Pas FM 92.4, Rabu (14/8/2019). Menurutnya terdapat alternatif solusi yang bisa ditempuh selain menggelar kembali hajatan pengampunan pajak jilid II.

"Ada alternatif cara untuk mengakomodasi kepentingan itu. Intinya bagaimana meningkatkan keputuhan sukarela wajib pajak," katanya dalam diskusi bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Alternatif solusi tersebut ialah menggunakan fasilitas Pas Final untuk mengungkapkan harta secara sukarela pasca berakhirnya program tax amnesty. Fasilitas tersebut idealnya menjadi pilihan utama yang bisa segera dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Selain itu, dari pihak otoritas juga bisa memberikan fasilitas insentif di luar tax amnesty untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kemudahan dalam administrasi pajak merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

"Ada cara alternatif lain seperti Pas Final yang bisa dimanfaatkan dan juga bisa berikan kemudahan administrasi," paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penekanan alternatif solusi selain tax amnesty jilid II ini, menurut Siddhi, berkaitan dengan menjaga kepercayaan wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, kebijakan tax amnesty lanjutan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak karena pemerintah mengobral pengampunan kepada wajib pajak yang tidak patuh.

"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana yang sudah patuh ini jangan dikhianati kepercayaannya. Kita ada kekhawatiran dengan tax amnesty jilid II akan membuat WP yang sudah patuh tergoda untuk keluar dari sistem, " imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN