AMNESTI PAJAK JILID II

Apindo: Masih Ada Alternatif Selain Tax Amnesty Jilid II

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Apindo: Masih Ada Alternatif Selain Tax Amnesty Jilid II

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama (ketiga kiri) dalam diskusi Kongkow Bisnis Pas FM 92.4, Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempunyai suara yang berbeda dengan Kadin terkait dengan wacana tax amnesty jilid II. Alternatif solusi bisa dilakukan untuk mengakomodasi pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tax amnesty pada 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam sesi diskusi Kongkow Bisnis Pas FM 92.4, Rabu (14/8/2019). Menurutnya terdapat alternatif solusi yang bisa ditempuh selain menggelar kembali hajatan pengampunan pajak jilid II.

"Ada alternatif cara untuk mengakomodasi kepentingan itu. Intinya bagaimana meningkatkan keputuhan sukarela wajib pajak," katanya dalam diskusi bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Alternatif solusi tersebut ialah menggunakan fasilitas Pas Final untuk mengungkapkan harta secara sukarela pasca berakhirnya program tax amnesty. Fasilitas tersebut idealnya menjadi pilihan utama yang bisa segera dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Selain itu, dari pihak otoritas juga bisa memberikan fasilitas insentif di luar tax amnesty untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kemudahan dalam administrasi pajak merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

"Ada cara alternatif lain seperti Pas Final yang bisa dimanfaatkan dan juga bisa berikan kemudahan administrasi," paparnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Penekanan alternatif solusi selain tax amnesty jilid II ini, menurut Siddhi, berkaitan dengan menjaga kepercayaan wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, kebijakan tax amnesty lanjutan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak karena pemerintah mengobral pengampunan kepada wajib pajak yang tidak patuh.

"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana yang sudah patuh ini jangan dikhianati kepercayaannya. Kita ada kekhawatiran dengan tax amnesty jilid II akan membuat WP yang sudah patuh tergoda untuk keluar dari sistem, " imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?