KINERJA FISKAL

APBN Surplus Rp28,9 T, Sri Mulyani Sebut Situasinya Sudah Berbalik

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 19:11 WIB
APBN Surplus Rp28,9 T, Sri Mulyani Sebut Situasinya Sudah Berbalik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN hingga akhir Januari 2022 mengalami surplus Rp28,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut setara 0,16% terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, surplus tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika terjadi defisit Rp45,5 triliun atau 0,27% PDB.

"Ini adalah suatu situasi di mana APBN kita mengalami pembalikan yang sangat baik," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN tersebut terjadi ketika pendapatan negara tercatat Rp156,0 triliun dan belanja negara Rp127,2 triliun.

Dia menjelaskan pendapatan negara yang senilai Rp156,0 triliun mengalami pertumbuhan 8,5% secara tahunan. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 54,9% dari Januari 2021 yang senilai Rp100,7 triliun.

Pendapatan negara tersebut utamanya ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp134,0 triliun atau tumbuh 65,6%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp109,1 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp24,9 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp22,0 triliun atau tumbuh 11,4% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut realisasi belanja pada Januari 2022 yang senilai Rp127,2 triliun setara dengan 4,7% dari pagu Rp2.714,1 triliun. Angka itu lebih kecil dari periode yang sama 2021 ketika belanja negara sudah mencapai Rp146,2 triliun.

"Kontraksinya 13%," ujarnya.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp72,2 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp54,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?