PEMANGKASAN APBN-P 2016

APBN-P Dipangkas, Perekonomian Dijamin Aman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 16:58 WIB
 APBN-P Dipangkas, Perekonomian Dijamin Aman

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan pemotongan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN-P 2016 senilai Rp65 triliun tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi nasional yang tengah berjalan saat ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penghematan anggaran itu akan ditetapkan melalu Instruksi Presiden (Inpres).

“Meski ada penghematan, program bantuan sosial kepada masyarakat tetap dipertahankan,” jelasnya seperti dikutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jumat (12/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Darmin mengungkapkan hal itu saat memimpin rapat koordinasi terbatas bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembanguna/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bertempat di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (12/8).

Pemerintah akan melihat tingkat realisasi penyerapan belanja di setiap K/L untuk menentukan besarnya pemangkasan, namun dengan tetap memperhitungkan outstanding kontrak yang sedang berjalan, kebutuhan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemangkasan akan dilakukan pada aktivitas non prioritas yang berkaitan dengan perjalanan dinas, kegiatan konsinyering,termasuk belanja pembangunan gedung pemerintah yang dianggap tidak mendesak.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Langkah pemangkasan ini ditempuh guna menjaga kredibilitas APBN. Selain memotong anggaran belanja di K/L, pemerintah juga mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.

Turut hadir dalam rapat terbatas tersebut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?