KINERJA FISKAL

APBN Kembali Surplus Rp19,7 Triliun Per Februari 2022, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 18:00 WIB
APBN Kembali Surplus Rp19,7 Triliun Per Februari 2022, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN hingga akhir Februari 2022 kembali mengalami surplus senilai Rp19,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut setara 0,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, surplus tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika terjadi defisit Rp63,3 triliun atau 0,37% PDB.

"Dibandingkan dengan tahun lalu yang defisit Rp63,3 triliun, ini juga pembalikan yang luar biasa," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN tersebut terjadi karena pendapatan negara tercatat Rp302,4 triliun dan belanja negara Rp282,7 triliun. Pada akhir Januari 2022 lalu, APBN juga mengalami surplus Rp28,9 triliun atau 0,16% PDB.

Dia menjelaskan pendapatan negara yang senilai Rp302,4 triliun mengalami pertumbuhan 37,7% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2021, penerimaannya baru Rp219, triliun atau tumbuh 0,9%.

Pendapatan negara tersebut utamanya ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp256,2 triliun atau tumbuh 40,9%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp199,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp56,7 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp46,2 triliun.

"Kalau kita lihat, pertumbuhannya [pendapatan negara] tinggi, tapi bulan lalu pertumbuhannya lebih tinggi lagi yaitu 54,9%," ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut realisasi belanja negara hingga Februari 2022 yang senilai Rp282,7 triliun setara dengan 10,4% dari pagu Rp2.714,1 triliun. Angka itu sedikit lebih kecil dari periode yang sama 2021 ketika belanja negara mencapai Rp282,9 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp172,2 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp110,5 triliun.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani memandang kondisi APBN hingga Februari 2022 dalam situasi yang bagus, yakni ketika pendapatan sudah tumbuh kuat dan belanjanya tertahan. Namun, pemerintah akan terus mewaspadai kondisi APBN di tengah berbagai ketidakpastian yang terjadi hingga pengujung 2022.

Dia menegaskan pemerintah akan berupaya menyehatkan APBN, tetapi secara bersamaan juga akan menggunakan instrumen tersebut untuk melindungi masyarakat dari syok harga komoditas dan menarik pemulihan ekonomi nasional.

"Ini belum menggambarkan keseluruhan cerita 2022. Perjalanan masih cukup panjang dan cukup dinamis yang harus kita antisipasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?