APBN 2022

APBN Cetak Surplus Lagi, Pembiayaan Utang Turun 49,5 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:00 WIB
APBN Cetak Surplus Lagi, Pembiayaan Utang Turun 49,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total pembiayaan utang sampai dengan 31 Juli 2022 sudah mencapai Rp236,9 triliun, turun 49,5% dari realisasi periode yang sama tahun lalu senilai Rp468,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka pembiayaan utang turun karena APBN masih mengalami surplus. Hingga Juli 2022, APBN terpantau mengalami surplus hingga Rp106,1 triliun atau 0,57% dari PDB.

"Situasi pembiayaan APBN kita masih terjaga baik dan ini menunjukan perbaikan luar biasa. Ini indikator kesehatan APBN kita mulai diperbaiki," katanya, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mencatat pembiayaan utang neto sudah mencapai Rp223,9 triliun atau turun 54,1%. Angka tersebut juga baru 23,3% dari yang direncanakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 senilai Rp943,7 triliun.

Menurutnya, penurunan tersebut terjadi di antaranya karena membaiknya penerimaan negara seiring dengan upaya penyehatan APBN.

Selain itu, lanjut menkeu, penurunan proyeksi defisit menjadi 3,92% dari PDB dan penambahan penggunaan SAL menyebabkan target utang pemerintah secara tunai turun Rp221 triliun, yaitu dari Rp1.416 triliun menjadi Rp1.195 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menjelaskan penurunan pembiayaan utang menandakan kesehatan APBN yang makin pulih. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga masih berperan sebagai standby buyer SBN berdasarkan SKB I senilai Rp35,94 triliun, terdiri atas SUN Rp19,39 triliun dan SBSN Rp16,54 triliun.

Untuk pembelian SBN berdasarkan SKB III, lanjut menkeu, realisasinya mencapai Rp21,87 triliun, terutama untuk pembiayaan di bidang kesehatan.

"Ini satu hal yang menggambarkan Indonesia memiliki APBN yang bekerja luar biasa keras," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?