KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Dian Kurniati | Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Materi paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga 15 Maret 2024 mengalami surplus senilai Rp22,8 triliun. Angka tersebut setara 0,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus yang terjadi menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp493,2 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp470,3 triliun.

"Dibandingkan tahun lalu yang surplusnya Rp122,9 ini penurunan cukup tajam, tetapi kita masih cukup surplus sampai dengan 15 Maret," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Surplus APBN hingga 15 Maret 2024 memang lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus dengan nilai Rp122,9 triliun atau 0,59% PDB.

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga 15 Maret 2024 mengalami kontraksi sebesar 5,4%. Pendapatan negara yang sejumlah Rp493,2 triliun ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp399,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp342,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp56,5 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp93,5 triliun.

Dari sisi belanja, realisasinya senilai Rp470 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp328,9 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp141,4 triliun.

Dengan kinerja APBN ini, Sri Mulyani menyebut keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp132,1 triliun hingga 15 Maret 2024.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Adapun soal pembiayaan anggaran, telah terealisasi Rp72,5 triliun. Selain itu, masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp95,3 triliun karena pemerintah tetap melakukan penerbitan SBN.

"Kita enggak menunggu sampai defisit dulu baru meng-issued SBN karena nanti akan mengalami dinamika market yang tidak memberikan dampak terbaik," ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi