KABUPATEN BADUNG

APBD Dirombak, Optimalisasi PAD Bertumpu pada Penagihan Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:15 WIB
APBD Dirombak, Optimalisasi PAD Bertumpu pada Penagihan Piutang Pajak

Ilustrasi pendapatan asli daerah (PAD).

BADUNG, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali akan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan dan penagihan aktif piutang pajak. Langkah ini diambil menyusul perubahan kembali APBD untuk memenuhi sejumlah belanja prioritas.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan PAD akan terus dioptimalkan melalui peningkatan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, ada 2 strategi yang akan dilakukan pemkab untuk menggenjot setoran pajak pada situasi pandemi Covid-19. Pertama, melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Kedua, optimalisasi penagihan piutang pajak.

"Pengelolaan pajak daerah saat ini telah didukung oleh sistem informasi yang menunjang," katanya dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Giri Prasta memaparkan petugas pajak daerah pada saat ini melakukan pekerjaan dengan menggunakan sistem informasi smart govt yang berbasis internet. Menurutnya, pemungutan pajak sudah dilakukan secara elektronik mulai hulu hingga hilir.

Proses elektronik sudah dimulai sejak pendataan, pelaporan dan penetapan pajak. Informasi penagihan pajak juga sudah tersedia dalam sistem informasi Pemkab Badung. Pada saat ini, pemkab terus memperluas saluran pembayaran pajak daerah akan makin mudah diakses masyarakat.

Fokus utama perluasan saluran pembayaran pajak berlaku pada transaksi nontunai. Pemkab Badung akan menjalin kerja sama dengan platform dagang elektronik atau e-commerce dan aplikasi pembayaran digital untuk mengakomodasi pembayaran pajak daerah Kabupaten Badung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sistem pembayaran ini kedepannya akan terus kami kembangkan terutama perluasan akses melalui penyedia e-commerce dan dompet digital," terangnya.

Bupati menyampaikan pada tahun ini kembali berlaku perubahan APBD. Menurutnya, APBD-P 2021 menjadi cara pemerintah melakukan kalkulasi ulang kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah dan terus melakukan pembangunan.

"Kami harus cermat dan hati-hati dalam melakukan kalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib, dan mengikat," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?