KELAS KEBIJAKAN PAJAK

Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:39 WIB
Apakah PPN dengan GST Berbeda?

SELAIN value added tax (VAT), atau yang dikenal dengan pajak pertambahan nilai (PPN), kita sering kali mendengar atau menemukan istilah goods and services tax (GST). Pertanyaannya, apakah GST merupakan jenis pajak yang berbeda dari PPN?

Pada dasarnya, PPN dan GST merupakan jenis pajak yang secara konseptual sama. Persamaan keduanya dapat dilihat dengan membandingkan penjelasan tentang konsep dasar PPN dan GST dalam dua literatur berikut.

Pertama, Alan Schenk dan Oliver Oldman dalam bukunya yang berjudul Value Added Tax: A Comparative Approach (2007) menyebutkan:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

The principle of the common system of value added tax involves the application to goods and services of a general tax on consumption exactly proportional to the price of goods and services, whatever the number of transaction which take place in the production and distribution process before the stage at which tax is charged.”

Kedua, Arjunan Subramaniam dalam bukunya Understanding GST (2014) juga menggunakan penjelasan yang sama ketika membahas mengenai konsep dasar dari sistem GST. Adapun kutipannya adalah sebagai berikut:

The principle of the GST system is that GST involves the application to goods and services of a general tax on consumption in propotion to the price of goods and services, whatever the number of transaction which takes place in the production and distribution process.”

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan pada kutipan dari kedua literatur di atas, dapat dilihat bahwa PPN dan GST memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Keduanya juga bersifat proporsional terhadap harga barang dan jasa.

PPN dan GST memiliki dua sifat dasar yang sama. Pertama, karena dikenakan atas barang dan jasa, keduanya disebut juga sebagai pajak objektif. Kedua, PPN dan GST dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan kata lain, PPN dan GST sama-sama merupakan pajak tidak langsung.

Seluruh literatur dan pernyataan ahli pajak juga memiliki kesimpulan yang sama, yaitu PPN dan GST sebenarnya merupakan satu jenis pajak yang sama, tetapi dengan penamaan yang berbeda. Sebagai contoh, pernyataan ini dapat ditemukan dalam bagian pembukaan International VAT/GST Guidelines 2017.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD memulai penjelasannya dengan menyebutkan bahwa bahwa istilah “value added tax” yang digunakan dalam guidelines tersebut digunakan untuk mengacu pada setiap pajak di suatu negara yang mengandung fitur dasar PPN, dengan nama atau singkatan apa pun yang dikenal, misalnya istilah GST.

Selanjutnya, Cnossen dalam tulisannya yang berjudul African Countries without VAT (2017) menyebutkan sebagai berikut:

Although value added tax (VAT), also called goods and services tax (GST), has been adopted as the main broad-based consumption tax in more than 160 countries around the world...

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dari kutipan di atas dapat dilihat bahwa PPN disebut juga dengan GST. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Min dalam The Essential Guide to Malaysia GST (2015):

“You may have heard of the Value-Added Tax or VAT. This is another name used for GST, particularly in Europe…”

Penjelasan Ming di atas jelas menekankan bahwa PPN merupakan nama lain dari GST. Dengan demikian, penggunaan istilah PPN dapat dipertukarkan dengan istilah GST.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Banyak negara yang memperlakukan PPN dan GST sebagai satu jenis pajak dengan dua nama yang berbeda. Contohnya, di Singapura yang ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan GST, menyebutkan bahwa di negara lain, GST dikenal dengan nama PPN.

Sementara itu, Xu Yan dalam tulisannya yang diterbitkan dalam Tax Notes International dengan judul Putting the ‘Value Added’ in China’s VAT (2010) menyebutkan bahwa GST diterapkan dalam cara yang serupa layaknya PPN di negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa tidak ada perbedaan antara PPN dan GST. Keduanya merupakan satu jenis pajak yang sama yang sekadar berbeda nama. Penamaan yang berbeda pun bukan didasari oleh adanya perbedaan konsep dan karakteristik di antara keduanya. Namun, lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berikut beberapa buku yang dalam sampul bukunya menyebutkan PPN (VAT) dan GST adalah suatu jenis pajak sama yang berbeda nama:

1. A VAT/GST Model Convention. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=6536&keywords=GST.

2. Consumption Tax Trends 2010: VAT/GST and Excise Rates, Trends and Policy Issues. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=6068&keywords=GST .

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

3. Improving VAT/GST: Designing a Simple and Fraud-Proof Tax System. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=5544&keywords=GST.

4. The VAT/GST Treatment of Public Bodies. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=5231&keywords=GST.

5. VAT/GST in A Global Digital Economy. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=7358&keywords=GST.

Ingin lebih tahu lagi tentang konsep dasar ruang lingkup PPN? silahkan klik artikel ini. Atau, ingin dapatkan Buku PPN gratis yang megupas secara konsep dan praktik PPN, baik di Indonesia maupun di beberapa negara, klik di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 03:52 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan