PER-04/PJ/2020

Apakah Ada Batasan Usia Bagi Lansia untuk Daftar NPWP? DJP Bilang Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Apakah Ada Batasan Usia Bagi Lansia untuk Daftar NPWP? DJP Bilang Ini

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dibantu petugas Dinas Sosial melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada lansia di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya seorang lanjut usia (lansia) diminta oleh kantor pajak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu alasannya, misalnya, lansia yang bersangkutan melakukan transaksi pembelian properti sehingga ada kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

Lantas apakah ada batasan usia bagi seorang wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP? Jawabannya, tidak ada. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa NPWP dapat diterbitkan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Tidak ada batasan usia ya. NPWP dapat diterbitkan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Misalnya, wajib pajak tersebut adalah WNI dan memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Perlu dicatat, wajib pajak yang memiliki NPWP tidak lantas harus membayar pajak. Ada besaran penghasilan tertentu yang menjadi batasan bagi seorang wajib pajak dikenai pajak. Saat ini, misalnya, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak lajang (TK/0) adalah Rp54 juta setahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seorang wajib pajak yang memiliki NPWP juga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Namun, penetapannya perlu memenuhi beberapa kriteria, antara lain, wajib pajak orang pribadi yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; dan wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk dipakai sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening.

Kriteria WP non-efektif lainnya adalah wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan serta wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

NPWP juga bisa dilakukan penghapusan. Penghapusan NPWP dilakukan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP; serta wanita yang sebelumnya memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pisah harta serta tidak ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemudian, NPWP juga bisa dihapus apabila wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang telah memiliki NPWP; hingga wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Poin-poin lain mengenai administrasi NPWP bisa disimak di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?