SE-05/PJ/2022

Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 17:00 WIB
Apa yang Membuat DJP Menerbitkan Surat Imbauan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpatuhan formal oleh wajib pajak dimaksud.

Surat imbauan diterbitkan setelah penelitian kepatuhan formal yang menghasilkan daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui surat imbauan, PP dapat mengimbau pelaku usaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Surat imbauan ini akan dikirimkan kepada wajib pajak diproyeksikan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau wajib pajak diketahui memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selanjutnya, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak tahun berjalan.

Contohnya, surat imbauan dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membayar angsuran pajak tahun berjalan yang belum dipenuhi sampai jatuh tempo, mengimbau wajib pajak untuk membayar kekurangan angsuran, atau mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan karena kegiatan usaha diproyeksikan mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, surat imbauan juga dapat diterbitkan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk membetulkan laporan pajak akibat adanya kesalahan penulisan atau akibat adanya kesalahan dalam melampirkan dokumen.

Terakhir, KPP dapat menerbitkan surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban ataupun ketentuan formal perpajakan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan