Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Jangka waktu penundaan pembayaran cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik, serta 1 bulan bagi importir. Sesuai dengan PMK 74/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha pabrik atau importir untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai.
"Pengusaha harus termasuk berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik, merupakan perusahaan kena pajak, serta tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada laman resminya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Syarat lainnya, pengusaha harus tidak memiliki tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, atau dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga di bidang cukai kecuali diajukan keberatan atau mendapat pengangsuran.
Untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai, pengusaha juga tidak boleh sedang mengangsur pembayaran surat tagihan. Pengusaha juga perlu memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan memiliki kinerja keuangan yang baik.
"Selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran," bunyi Pasal 5 PMK 74/2022.
Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan keputusan penundaan pembayaran cukai, bisa melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan setelah menyerahkan jaminan.
Jaminan yang bisa digunakan antara lain jaminan bank, jaminan dari pengusaha asuransi, atau jaminan perusahaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.