PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.

Jangka waktu penundaan pembayaran cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik, serta 1 bulan bagi importir. Sesuai dengan PMK 74/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha pabrik atau importir untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai.

"Pengusaha harus termasuk berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik, merupakan perusahaan kena pajak, serta tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada laman resminya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Syarat lainnya, pengusaha harus tidak memiliki tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, atau dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga di bidang cukai kecuali diajukan keberatan atau mendapat pengangsuran.

Untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai, pengusaha juga tidak boleh sedang mengangsur pembayaran surat tagihan. Pengusaha juga perlu memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

"Selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran," bunyi Pasal 5 PMK 74/2022.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan keputusan penundaan pembayaran cukai, bisa melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan setelah menyerahkan jaminan.

Jaminan yang bisa digunakan antara lain jaminan bank, jaminan dari pengusaha asuransi, atau jaminan perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak