ADMINISTRASI KEPABEANAN

Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:30 WIB
Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?

Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). Cikarang Dry Port (CDP) tersebut berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang yang beroperasi sejak 2010 dan merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics guna menyederhanakan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023.

Lantas apa saja jenis keberatan bidang kepabeanan dan cukai yang bisa diajukan oleh pengguna jasa? Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.

"[Pertama], tarif dan/atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).

Perlu dicatat, terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan.

Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.

Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang perseorangan atau badan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China