Sejumlah pemain Sanggar Lidi Surabaya mementaskan lakon Gayatri di Gedung Cak Durasim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Berkaitan dengan isu tersebut, Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin mengulas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang di dalamnya mengatur perincian kriteria jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN. Secara sederhana, sepanjang sebuah jasa tidak dikenakan PPN maka termasuk objek yang dikenakan pajak daerah.
“Di [jasa] kesenian dan hiburan ini ada juga batasannya, yang mana yang jadi objek PPN, yang mana yang jadi objek pajak daerah,” kata Safruddin dalam Siaran Pajak Kabar Terbaru bertajuk Edukasi Barang/Jasa Yang Tidak Dikenai PPN pada akun Instagram @pajakmdymks, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Adapun diatur dalam PMK 70/2022 terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN tetapi menjadi objek pajak daerah. Seperti diketahui, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan diklasifikasikan sebagai objek pajak daerah berupa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Jasa tersebut diantaranya tontonan film atau bentuk lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; serta permainan ketangkasan.
Kemudian, terdapat juga jasa kesenian dan hiburan berupa olahraga permainan yang menggunakan tempat dan ruang atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran. Ada juga objek berbentuk jasa rekreasi berupa wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agro wisata, dan kebun binatang.
Safruddin juga menambahkan terdapat 2 kelompok jasa lainnya yang menjadi objek PBJT. Di antaranya panti pijat dan pijat relfeksi serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan fasilitas mandi uap atau perawatan spa.
“Di pajak daerah, [objek jasa] hiburan itu panti pijat dan diskotek juga termasuk,” tambah Safruddin.
Tak hanya itu, Safruddin juga menambahkan terdapat aturan terkait kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak termasuk dalam pengecualian pengenaan PPN. Dalam artian, jasa tersebut tetap dikenakan PPN. Terdapat 2 kelompok jasa yang diatur.
Pertama, kegiatan pelayanan penyediaan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf. Kedua, penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.