PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh pemeriksa pajak.

Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan atau objek yang terutang pajak. Selain itu, pemeriksa pajak juga berwenang meminta keterangan lain yang diperlukan.

“Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, keterangan tertulis yang dimaksud di antaranya bisa berupa 4 bentuk. Pertama, surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kedua, keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak sesuai dengan aslinya. Ketiga, surat pernyataan tentang kepemilikan harta. Keempat, surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.

Sementara itu, keterangan lisan dapat berupa 3 bentuk, yaitu wawancara tentang proses pembukuan wajib pajak; wawancara tentang proses produksi wajib pajak; dan/atau wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan wewenang tersebut, wajib pajak yang diperiksa wajib untuk memenuhi keterangan lain yang diminta. Selain di dalam UU KUP, kewajiban wajib pajak untuk memberikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis juga tertuang dalam PMK 17/2013.

Sebagai informasi, kewajiban memberikan keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan itu berlaku, baik untuk pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis itu dapat disimak dalam UU KUP dan PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK PMK 18/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra