PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh pemeriksa pajak.

Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan atau objek yang terutang pajak. Selain itu, pemeriksa pajak juga berwenang meminta keterangan lain yang diperlukan.

“Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara lebih terperinci, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, keterangan tertulis yang dimaksud di antaranya bisa berupa 4 bentuk. Pertama, surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kedua, keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak sesuai dengan aslinya. Ketiga, surat pernyataan tentang kepemilikan harta. Keempat, surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.

Sementara itu, keterangan lisan dapat berupa 3 bentuk, yaitu wawancara tentang proses pembukuan wajib pajak; wawancara tentang proses produksi wajib pajak; dan/atau wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terkait dengan wewenang tersebut, wajib pajak yang diperiksa wajib untuk memenuhi keterangan lain yang diminta. Selain di dalam UU KUP, kewajiban wajib pajak untuk memberikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis juga tertuang dalam PMK 17/2013.

Sebagai informasi, kewajiban memberikan keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan itu berlaku, baik untuk pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis itu dapat disimak dalam UU KUP dan PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK PMK 18/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja