PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh pemeriksa pajak.

Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan atau objek yang terutang pajak. Selain itu, pemeriksa pajak juga berwenang meminta keterangan lain yang diperlukan.

“Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Secara lebih terperinci, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, keterangan tertulis yang dimaksud di antaranya bisa berupa 4 bentuk. Pertama, surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kedua, keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak sesuai dengan aslinya. Ketiga, surat pernyataan tentang kepemilikan harta. Keempat, surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.

Sementara itu, keterangan lisan dapat berupa 3 bentuk, yaitu wawancara tentang proses pembukuan wajib pajak; wawancara tentang proses produksi wajib pajak; dan/atau wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Terkait dengan wewenang tersebut, wajib pajak yang diperiksa wajib untuk memenuhi keterangan lain yang diminta. Selain di dalam UU KUP, kewajiban wajib pajak untuk memberikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis juga tertuang dalam PMK 17/2013.

Sebagai informasi, kewajiban memberikan keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan itu berlaku, baik untuk pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis itu dapat disimak dalam UU KUP dan PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK PMK 18/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan