PAJAK KARBON

Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:37 WIB
Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan tarif pajak karbon yang diterapkan pemerintah bakal memberikan dampak terhadap harga unit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan mengatakan makin tinggi tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh yurisdiksi, makin tinggi pula harga unit karbon di yurisdiksi tersebut.

"Tingkat pajak yang lebih tinggi akan berpengaruh positif terhadap harga karbon," ujar Junaidi, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon adalah lebih tinggi atau setara dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Namun, bila harga karbon di pasar ternyata lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon yang dikenakan adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e. Dengan demikian, tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp30 per kilogram CO2e atau lebih tinggi.

"Kalau misal hari ini harga unit karbon di bursa sekitar Rp69.800, mungkin harga [pajak karbon] adalah Rp69.800 atau lebih tinggi. Ini implementasinya full kewenangan dari Kemenkeu sebagai yang membidangi bidang keuangan di Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon," ujar Junaidi.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Penetapan dan perubahan tarif pajak karbon sekaligus dasar pengenaan pajak karbon bakal diatur oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun objek pajak karbon ditambahkan berdasarkan PP setelah pemerintah membahasnya bersama DPR saat menyusun RAPBN.

UU HPP sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April 2022. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menurut pemerintah, pajak karbon baru akan diberlakukan setelah pemerintah selesai menyusun PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini