PAJAK KARBON

Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:37 WIB
Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan tarif pajak karbon yang diterapkan pemerintah bakal memberikan dampak terhadap harga unit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan mengatakan makin tinggi tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh yurisdiksi, makin tinggi pula harga unit karbon di yurisdiksi tersebut.

"Tingkat pajak yang lebih tinggi akan berpengaruh positif terhadap harga karbon," ujar Junaidi, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon adalah lebih tinggi atau setara dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Namun, bila harga karbon di pasar ternyata lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon yang dikenakan adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e. Dengan demikian, tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp30 per kilogram CO2e atau lebih tinggi.

"Kalau misal hari ini harga unit karbon di bursa sekitar Rp69.800, mungkin harga [pajak karbon] adalah Rp69.800 atau lebih tinggi. Ini implementasinya full kewenangan dari Kemenkeu sebagai yang membidangi bidang keuangan di Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon," ujar Junaidi.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Penetapan dan perubahan tarif pajak karbon sekaligus dasar pengenaan pajak karbon bakal diatur oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun objek pajak karbon ditambahkan berdasarkan PP setelah pemerintah membahasnya bersama DPR saat menyusun RAPBN.

UU HPP sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April 2022. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menurut pemerintah, pajak karbon baru akan diberlakukan setelah pemerintah selesai menyusun PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra