PMK 161/2022

Apa Kriteria Suatu Produk Termasuk Barang Kena Cukai? DJBC Bilang Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:45 WIB
Apa Kriteria Suatu Produk Termasuk Barang Kena Cukai? DJBC Bilang Ini

Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Di Indonesia, pemerintah memungut cukai atas barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam UU 39/2007 s.t.d.t.d. UU HPP.

Secara umum, Pasal 4 UU Cukai menetapkan ada 3 komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC), yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 yang di dalamnya memerinci jenis dan kondisi yang membuat sebuah produk termasuk BKC. Apa saja?

"[Pertama], untuk etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, untuk minuman mengandung etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol.

Ketiga, untuk masing-masing hasil tembakau terbagi ke dalam 8 jenis. Sigaret, pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting.

Cerutu, pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Rokok daun, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting.

Tembakau iris, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang. Rokok elektrik padat, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul.

Rokok elektrik cair sistem terbuka, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Rokok elektrik cair sistem tertutup, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartridge.

Hasil pengolahan tembakau lainnya, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup, atau dikunyah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra