PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 06:30 WIB
Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang bakal digelar tahun depan berbeda dengan pengampunan pajak yang dilakukan pada 2016 lalu. Namun, kedua kebijakan tersebut saling berkaitan.

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso mengatakan keterkaitan kebijakan PPS dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku pada kebijakan skema pertama. Melalui skema ini, PPS berlaku untuk wajib pajak yang ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016.

"Jadi kebijakan PPS ada kaitannya dengan program pengampunan pajak 2016," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Giyarso menyampaikan wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh dalam mengungkapkan harta saat tax amnesty 2016 dan ikut serta dalam kebijakan PPS 2022 dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 200%. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, skema kebijakan pertama PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak peserta tax amnesty untuk melakukan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau tidak dicantumkan dalam surat pernyataan. Selain itu, data dan informasi yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan, penyidikan atau sebagai basis melakukan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi sanksi administrasi dengan kenaikan 200% tidak dikenakan," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Giyarso menambahkan kaitan lainnya antara kebijakan pengampunan pajak dan PPS skema kebijakan pertama adalah penggunaan terminologi. Pada 2016, deklarasi harta dilakukan melalui surat pernyataan dan kini dalam kebijakan PPS menjadi surat pemberitahuan yang diajukan kepada Dirjen Pajak.

"Jadi kalau sebelumnya surat pernyataan namanya kemudian menjadi surat pemberitahuan. Sebelumnya uang tebusan sekarang menjadi PPh bersifat final," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN