CUKAI EMISI KARBON

Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 18:06 WIB
Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih terus mengkaji wacana penggantian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian apakah wacana tersebut akan terealisasi atau justru dibatalkan, meski direncanakan berlaku pada 2021.

“Masih belum selesai kajiannya, mana yang akan diimplementasikan. Memang ada tujuan untuk mengganti, tapi kami masih belum tahu,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Deni menjelaskan kajian mengenai wacana perubahan PPnBM menjadi cukai emisi karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Hal ini bertujuan agar upaya pemerintah mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus emisi karbon dapat berjalan efektif.

“Esensi cukai ini, kan, untuk mengendalikan konsumsi barang yang merusak lingkungan. Semangatnya sama seperti rencana cukai plastik,” ujarnya.

Wacana mengganti PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati awal tahun ini. Namun DJBC menegaskan wacana itu tak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Saat ini, DJBC telah menyiapkan dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain. Skema pertama adalah memungut cukai karbon untuk setiap pembelian kendaraan bermotor baru.

Sementara skema kedua seperti yang saat ini sudah berlaku di Inggris, pungutan cukai karbon tersebut dilakukan setiap tahun lantaran kendaraan terus memproduksi karbon setiap kali digunakan.

Di sisi lain, rencana perubahan PPnBM menjadi cukai juga perlu dikonsultasikan kepada DPR. Pasalnya, ketentuan mengenai pemungutan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses