CUKAI EMISI KARBON

Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 18:06 WIB
Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih terus mengkaji wacana penggantian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian apakah wacana tersebut akan terealisasi atau justru dibatalkan, meski direncanakan berlaku pada 2021.

“Masih belum selesai kajiannya, mana yang akan diimplementasikan. Memang ada tujuan untuk mengganti, tapi kami masih belum tahu,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deni menjelaskan kajian mengenai wacana perubahan PPnBM menjadi cukai emisi karbon perlu dilakukan secara hati-hati. Hal ini bertujuan agar upaya pemerintah mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus emisi karbon dapat berjalan efektif.

“Esensi cukai ini, kan, untuk mengendalikan konsumsi barang yang merusak lingkungan. Semangatnya sama seperti rencana cukai plastik,” ujarnya.

Wacana mengganti PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati awal tahun ini. Namun DJBC menegaskan wacana itu tak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, DJBC telah menyiapkan dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain. Skema pertama adalah memungut cukai karbon untuk setiap pembelian kendaraan bermotor baru.

Sementara skema kedua seperti yang saat ini sudah berlaku di Inggris, pungutan cukai karbon tersebut dilakukan setiap tahun lantaran kendaraan terus memproduksi karbon setiap kali digunakan.

Di sisi lain, rencana perubahan PPnBM menjadi cukai juga perlu dikonsultasikan kepada DPR. Pasalnya, ketentuan mengenai pemungutan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?