OMNIBUS LAW

Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:39 WIB
Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi sebagai prioritas pembahasan kebijakan baru bidang perpajakan. Rancangan beleid tersebut ditargetkan akan diserahkan ke DPR pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas bersama DPR periode 2019-2024. Otoritas fiskal menyebutkan rancangan beleid paling cepat disetor pada akhir tahun ini.

“Saat ini sedang kami matangkan [RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan] sehingga nanti di akhir 2019 atau awal 2020 itu bisa dibahas dan diselesaikan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Hestu menuturkan skema aturan dalam bentuk omnibus law ini menjadi agenda prioritas karena dinilai paling cepat untuk diselesaikan. Poin penting dalam RUU ini akan merangkum tiga aturan main dalam UU terkait perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Meskipun mengutamakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Hestu memastikan penyelesaian revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN tetap menjadi agenda besar pemerintah. Namun, revisi tiga UU itu akan memakan waktu lama sehingga pemerintah memprioritaskan omnibus law perpajakan.

“Sebenarnya memang kami ada PR [pekerjaan rumah] di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN tadi. Tetapi kalau kita gerak di 3 RUU itu mungkin perlu waktu panjang. Oleh karena itu, kami ambil langkah omnibus beberapa poin yang penting dari masing-masing RUU dirangkum jadi satu RUU sendiri supaya kita bisa gerak lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Ketujuh poin tersebut antara lain pemangkasan PPh badan dari 25% menjadi 20%, perubahan rezim pajak menjadi teritorial untuk WP orang pribadi, dan penghapusan PPh atas dividen.

Kemudian, ada relaksasi skema pengkreditan pajak masukan dalam sistem PPN, pengaturan ulang denda administrasi, konsolidasi fasilitas insentif fiskal, serta persiapan nstrumen untuk memajaki raksasa ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN