OMNIBUS LAW

Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:39 WIB
Apa Kabar RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi sebagai prioritas pembahasan kebijakan baru bidang perpajakan. Rancangan beleid tersebut ditargetkan akan diserahkan ke DPR pada akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas bersama DPR periode 2019-2024. Otoritas fiskal menyebutkan rancangan beleid paling cepat disetor pada akhir tahun ini.

“Saat ini sedang kami matangkan [RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan] sehingga nanti di akhir 2019 atau awal 2020 itu bisa dibahas dan diselesaikan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Hestu menuturkan skema aturan dalam bentuk omnibus law ini menjadi agenda prioritas karena dinilai paling cepat untuk diselesaikan. Poin penting dalam RUU ini akan merangkum tiga aturan main dalam UU terkait perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Meskipun mengutamakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, Hestu memastikan penyelesaian revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN tetap menjadi agenda besar pemerintah. Namun, revisi tiga UU itu akan memakan waktu lama sehingga pemerintah memprioritaskan omnibus law perpajakan.

“Sebenarnya memang kami ada PR [pekerjaan rumah] di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN tadi. Tetapi kalau kita gerak di 3 RUU itu mungkin perlu waktu panjang. Oleh karena itu, kami ambil langkah omnibus beberapa poin yang penting dari masing-masing RUU dirangkum jadi satu RUU sendiri supaya kita bisa gerak lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Ketujuh poin tersebut antara lain pemangkasan PPh badan dari 25% menjadi 20%, perubahan rezim pajak menjadi teritorial untuk WP orang pribadi, dan penghapusan PPh atas dividen.

Kemudian, ada relaksasi skema pengkreditan pajak masukan dalam sistem PPN, pengaturan ulang denda administrasi, konsolidasi fasilitas insentif fiskal, serta persiapan nstrumen untuk memajaki raksasa ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru