PASAL 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional. Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009.
Namun, seiring dengan berkembangnya praktik perdagangan internasional, pemerintah menyesuaikan beleid tersebut dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015.
Penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di Pelabuhan.
Guna merealisasikannya pemerintah mengembangkan bentuk lain dari tempat penimbunan berikat. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan tempat penimbunan berikat?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 17 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 1 PP 32/2009, tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Penangguhan bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.
Bentuk TPB merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB. Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean?”
Pertama, gudang berikat. Gudang berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan. Kegiatan tersebut diantaranya berupa pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemotongan, atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kedua, kawasan berikat. Kawasan berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Simak kamus “Apa Itu Kawasan Berikat”.
Ketiga, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). TPPB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Keempat, toko bebas bea. Toko bebas bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Kelima, tempat lelang berikat (TLB). TLB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Keenam, Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB). KDUB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean. Sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi lebih tinggi.
Ketujuh, pusat logistik berikat. Pusat logistik berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Adapun pusat logistik berikat (PLB) merupakan pengembangan dari bentuk TPB yang baru dituangkan dalam PP 85/2015.
Penambahan PLB sebagai bentuk TPB diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. Setiap dari bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.
Sementara itu, ketentuan teknis yang lebih terperinci PMK dituangkan dalam peraturan direktur jenderal bea dan cukai. Secara garis besar, selain penangguhan bea masuk fasilitas fiskal lain yang dapat diperoleh di TPB adalah tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai TPB dapat disimak di Pasal 44 UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006, PP 32 Tahun 2009 s.t.d.t.d PMK 85/2015 Selain itu, PMK 131/2018 tentang Kawasan Berikat, PMK 155/2019 tentang Gudang Berikat, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 jo PER-02/BC/2012 jo. PER-17/BC/2012 mengenai Kawasan Berikat), dan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 mengenai gudang berikat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih ilmunya DDTC