KAMUS PAJAK

Apa itu Tax Expenditure?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 April 2020 | 15:40 WIB
Apa itu Tax Expenditure?

Pandemi Corona tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga berimplikasi terhadap geliat ekonomi. Pemerintah pun bergerak cepat dengan memanfaatkan instrumen perpajakan agar ancaman resesi akibat pandemi ini dapat diredam.

Insentif pajak menjadi salah satu bentuk instrumen perpajakan yang gencar digunakan pemerintah. Namun, insentif ini juga menimbulkan konsekuensi berupa melonjaknya tax expenditure pemerintah. Lantas, apa yang dimaksud dengan tax expenditure?

Definisi
ORGANISATION for Economic Co-operation and Development (2010), mendefinisikan tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) tax expenditure adalah istilah keuangan publik yang menggambarkan belanja pemerintah yang memberikan konsesi atau preferensi pajak tertentu seperti kredit dan pembebasan atau pengurangan. Umumnya, tax expenditure dirancang untuk mendukung aktivitas industri tertentu atau golongan wajib pajak tertentu.

Sementara Tax Foundation (2014) mendefinisikan tax expenditure sebagai ketentuan khusus dari ketentuan pajak standar yang mengurangi total pajak yang dibayarkan. Istilah ‘expenditure tax’ atau pengeluaran pajak digunakan karena sistem ini menyerupai pengeluaran pemerintah.

Pengeluaran pajak juga dapat diartikan sebagai transfer atas sumber daya publik yang dicapai dengan mengurangi kewajiban pajak serta mengacu pada benchmark tax dan bukan belanja pemerintah secara langsung (Mclntyre, 1980).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Adapun benchmark tax system umumnya mengacu pada struktur tarif pajak, standar perhitungan, pengurangan atas pembayaran yang sifatnya wajib, ketentuan untuk memfasilitasi admininistrasi pajak, serta kewajiban untuk patuh terhadap konsensus fiskal internasional (OECD, 1996).

Mengingat konsep benchmark tax didefinisikan secara berbeda pada setiap negara, konsep dan definisi dari tax expenditure antarnegara pun menjadi bervariasi. Namun secara umum, perbedaan itu hanya terletak pada apa yang dikategorikan sebagai benchmark tax system.

Meski bervariasi, toh pada umumnya definisi tax expenditure di setiap negara hampir serupa, yaitu adanya ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan pajak secara umum (benchmark tax system)

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Pemerintah Indonesia mendefinisikan tax expenditure atau belanja perpajakan sebagai penerimaan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentun khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system). Tax expenditure umumnya hanya ditujukan pada sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Syarat dan Jenis
MERUJUK publikasi ORGANISATION for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk ‘Tax Expenditure: Recent Experiences’ yang dirilis pada 1996, tax expenditure harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, berkontribusi dan memberi manfaat bagi sektor industri, aktivitas atau kelompok wajib pajak berpenghasilan tertentu. Kedua, harus mendukung suatu maksud yang jelas dan tujuan yang dapat dicapai lewat instrumen kebijakan publik lainnya.

Baca Juga:
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Ketiga, harus ada patokan umum yang memadai sebagai pembeda (benchmark tax) dari ketentuan khusus tersebut. Keempat, perubahan ketentuan pajak dimungkinkan jika sewaktu-waktu ingin menghilangkan tax expenditure.

Kelima, harus ada ketentuan lain dalam sistem pajak yang dapat mengimbangi dampak yang diperoleh dari tax expenditure.

Selanjutnya, berdasarkan publikasi OECD bertajuk ‘Tax Expenditure in OECD Countries’ yang dirilis 2010, terdapat lima jenis tax expenditure yang sering ditemui. Pertama, keringanan pajak (allowance), yaitu jumlah yang dikurangkan dari benchmark untuk basis pajaknya.

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Kedua, pengecualian (exemption), yaitu jumlah yang dikecualikan dari basis pajak. Ketiga, pengurangan tarif pajak (rate relief), yaitu pengurangan tarif pajak yang diterapkan kepada pembayar pajak atau transaksi perpajakan tertentu.

Keempat, penangguhan atau penundaan (tax deferral), yaitu penundaan pembayaran pajak. Kelima, kredit pajak (credits), yaitu jumlah yang dikurangkan dari utang pajak.

Tujuan
HINGGA kini paling tidak terdapat empat tujuan mengapa tax expenditure kerap diaplikasikan di banyak negara (OECD, 2010). Pertama, pertimbangan economies of scale dan penghematan biaya. Dalam menjalankan program belanja, pemerintah membutuhkan biaya dan segala macam administrasi dalam rangka perencanaan, implementasi, pengawasan, hingga evaluasi program.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Tax expenditure pun dipilih lantaran bisa menjalankan fungsi yang serupa dengan lebih mudah dan ekonomis. Dengan tax expenditure, pemerintah menyerahkan berbagai ihwal yang dibutuhkan ke dalam sistem administrasi pajak.

Kedua, tax expenditure tidak memerlukan upaya verifikasi pemerintah yang berlebihan karena telah diserahkan pada sistem pajak. Kondisi ini berbeda ketika belanja langsung—misal tranfer uang—yang masih memerlukan pengajuan, pendataan, dan verifikasi.

Dengan verifikasi yang tidak berlebihan, pemerintah mendapat keuntungan lain dari penggunaan tax expenditure tersebut yaitu meminimalkan penyalahgunaan atau kecurangan karena ketersediaan data dalam administrasi pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Ketiga, mempermudah pemberian bantuan yang sifatnya berlapis. Contoh, ketika subsidi atau belanja pemerintah secara langsung yang terkadang diberikan kepada beberapa kelompok atau aktivitas. Keempat, dapat dijadikan justifikasi dan penilaian yang memadai atas penghasilan riil dan kemampuan membayar pajak (ability to pay).

Topik tax expenditure juga menjadi salah satu topik pembahasan atau kajian DDTC. Pada 2014 silam, DDTC merilis working paper bertajuk ‘Tax expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia’.

Working paper itu disusun lantaran kala itu belum ada definisi dan cakupan yang jelas mengenai tax expenditure di Indonesia. Oleh sebab itu, DDTC membuat kajian dan mempublikasikan hasilnya guna mengisi kekosongan tersebut.

Berselang empat tahun setelah itu, atau lebih tepatnya pada 2018, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan merilis Tax Expenditure Report perdana untuk belanja perpajakan tahun 2016-2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?