KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Effort?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Januari 2022 | 10:45 WIB
Apa Itu Tax Effort?

DUA dekade berlalu sejak dimulainya otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi fiskal sebagai fondasi utama sistem pajak daerah. Selain untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, desentralisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Kendati demikian, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki ketergantungan yang besar pada dana perimbangan. Porsinya masih mendominasi total pendapatan daerah.

Untuk itu, diperlukan upaya yang meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal melalui reformasi struktural. Guna mendukung upaya reformasi struktural tersebut, pelaksanaan evaluasi kinerja pajak daerah menjadi makin krusial untuk dilakukan.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sama halnya dengan kinerja fiskal secara nasional, dalam melakukan penilaian kinerja penerimaan pajak daerah, indikator tax effort dapat digunakan sebagai acuan. Lantas, apa itu tax effort?

Definisi
TAX effort merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan.

Efektivitas tersebut diukur dengan membandingkan penerimaan pajak yang terhimpun dengan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut negara menggunakan instrumen tersebut (Alm, 2016)

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Sementara itu, Le et al (2012) mendefinisikan tax effort sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

Definisi serupa diungkap Stotsky dan Wolde-Mariam. Menurutnya, tax effort adalah rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan Wolde-Mariam, 1997).

Berdasarkan definisinya, tax effort dapat digunakan untuk menganalisis posisi fiskal suatu daerah, yakni dengan membandingkan penerimaan pajak terhadap kapasitas pajak.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk meningkatkan penerimaan.

Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1 mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak di wilayah tersebut (Le et al. 2012).

Analisis tax effort tersebut dapat memberikan beragam manfaaat, termasuk dalam mengukur kinerja pajak daerah. Manfaat yang didapat seperti evaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Selain itu, analisis tax effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta memetakan respons kebijakan yang tepat.

Misalnya, dengan mengetahui tax effort pada masing-masing daerah, pemerintah dapat meninjau ulang mengenai perlu atau tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah (Kristiaji, Vissaro, Ayumi: 2021)

Salah satu kajian yang berkaitan dengan tax effort pajak daerah dapat pula disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

Working Paper ini disusun Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Simak ‘Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP