PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.04/2020 yang memberikan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal (SKA) untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.
Relaksasi tersebut ditujukan untuk merespons terganggunya aktivitas impor akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal ini lantaran merebaknya Covid-19 berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman SKA oleh negara mitra dagang Indonesia.
Hambatan dalam proses penerbitan dan pengiriman SKA menimbulkan efek domino terkait dengan proses klaim tarif preferensi atas barang impor. Pasalnya, SKA menjadi salah satu syarat agar importir dapat menggunakan tarif preferensi. Lantas, apa yang dimaksud dengan tarif preferensi?
Definisi
MERUJUK pada International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015) tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 11/2019, tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Sementara itu, laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan mendefinisikan tarif preferensi sebagai fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Skema
SAAT ini Indonesia telah menerapkan tarif preferensi dalam beberapa skema, di antaranya ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), dan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).
Lalu Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Perincian tarif prefrensi untuk setiap skema tersebut telah ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Misalnya, tarif preferensi ATIGA tercantum dalam PMK 25/2017, dan ACFTA dimuat dalam PMK 26/2017.
Selanjutnya, AKFTA termaktub dalam PMK 24/2017, IJEPA diatur dalam PMK 30/2017 dan AIFTA termuat dalam PMK 27/PMK.010/2017. Sebagai suatu fasilitas, besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
Secara lebih terperinci, tarif preferensi dapat diberikan terhadap impor barang untuk dipakai, impor barang untuk dipakai dari tempat penimbunan berikat (TPB) maupun pusat logistik berikat (PLB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi saat pemasukan barang.
Tarif khusus ini juga dapat diterapkan atas pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang memenuhi tiga ketentuan. Pertama, bahan baku atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean.
Kedua, pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas telah mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi. Ketiga, dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi.
Adapun importir yang bisa mendapatkan tarif preferensi di antaranya adalah importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.
Syarat
NAMUN, untuk menikmati tarif preferensi barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasar perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Guna memenuhi rules of origin barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu: kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan barang tersebut dapat diberikan tarif preferensi.
Selain SKA, rules of origin dapat dibuktikan invoice declaration eksportir yang telah disertifikasi IPSKA, SKA Form D yang dapat dikirim secara elektronik antarengara ASEAN, atau movement certificate yang dirilis negara pengekspor kedua berdasarkan SKA negara anggota. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.