KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Setoran Elektronik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Mei 2020 | 16:38 WIB
Apa Itu Surat Setoran Elektronik?

WAJIB pajak yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.”

Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 44/2020 dan aturan pelaksananya yaitu SE-29/2020 Namun, baik PMK 44/2020 maupun SE-29/2020 tidak memberikan penjabaran lebih lanjut tentang bagaimana cara membubuhkan cap tersebut.

Dalam praktik, apabila SSP disampaikan menggunakan e-billing, pembubuhan keterangan itu dapat ditulis pada bagian uraian formulir Surat Setoran Elektronik (SSE). Simak ‘Tata Cara Pembubuhan Cap dan Penulisan Nominal SSP PPh 21 DTP’.Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SSE?

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Baru Soal SPTPD, Simak Detailnya

Elektronifikasi SSP
SURAT setoran elekronik (SSE) merupakan pengembangan atau wujud elektronifikasi dari surat setoran pajak (SSP). Sebagai wujud elektronifikasi dari SSP, SSE memiliki fungsi serta substansi isi yang sama dengan SSP.

Merujuk Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak No.PER- 05/PJ/2017, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sebelumnya prosedur pengisian SSP dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen berupa kertas dan harus dilakukan dengan secara fisik dengan hadir pada kantor persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Namun, per 1 Januari 2016 Ditjen Pajak mulai memperkenalkan sistem pembayaran pajak elektronik (e-billing) melalui SSE sebagai instrumen pengganti SSP manual. Sebagai hasil perkembangan teknologi, SSE dapat meminimalisasi kesalahan dan dianggap lebih aman.

Selain itu, SSE membuat wajib pajak lebih mudah membayarkan pajak tanpa perlu mengantre. Pasalnya, SSE menjadi suatu sistem pembayaran pajak secara elektronik yang dilakukan secara daring dan diadministrasikan oleh Biller DJP melalui penerapan atau penerbitan sistem billing.

Melalui SSE, wajib pajak hanya perlu melakukan serangkaian prosedur sederhana untuk mendapat kode atau ID billing untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran. Kode atau ID billing tersebut digunakan wajib pajak untuk membayar pajak secara online maupun melalui bank.

Baca Juga:
Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

Simpulan
Berdasarkan penjabaran di atas dapat diketahui definisi dari SSE adalah bukti elektronik pembayaran atau penyetoran pajak yang diadministrasikan oleh Biller DJP dengan menerapkan billing system yang tersedia pada kanal sse.pajak.go.id.

Perbedaan SSP dan SSE hanya terletak pada metode pengisiannya. SSP diisi secara manual, sementara SSE diisi secara elekronik. Perbedaan tipis ini membuat SSP acap kali masih menjadi terminologi yang digunakan untuk menyebut SSE dalam setiap produk hukum perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi