WAJIB pajak yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.”
Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 44/2020 dan aturan pelaksananya yaitu SE-29/2020 Namun, baik PMK 44/2020 maupun SE-29/2020 tidak memberikan penjabaran lebih lanjut tentang bagaimana cara membubuhkan cap tersebut.
Dalam praktik, apabila SSP disampaikan menggunakan e-billing, pembubuhan keterangan itu dapat ditulis pada bagian uraian formulir Surat Setoran Elektronik (SSE). Simak ‘Tata Cara Pembubuhan Cap dan Penulisan Nominal SSP PPh 21 DTP’.Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SSE?
Elektronifikasi SSP
SURAT setoran elekronik (SSE) merupakan pengembangan atau wujud elektronifikasi dari surat setoran pajak (SSP). Sebagai wujud elektronifikasi dari SSP, SSE memiliki fungsi serta substansi isi yang sama dengan SSP.
Merujuk Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak No.PER- 05/PJ/2017, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Sebelumnya prosedur pengisian SSP dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen berupa kertas dan harus dilakukan dengan secara fisik dengan hadir pada kantor persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Namun, per 1 Januari 2016 Ditjen Pajak mulai memperkenalkan sistem pembayaran pajak elektronik (e-billing) melalui SSE sebagai instrumen pengganti SSP manual. Sebagai hasil perkembangan teknologi, SSE dapat meminimalisasi kesalahan dan dianggap lebih aman.
Selain itu, SSE membuat wajib pajak lebih mudah membayarkan pajak tanpa perlu mengantre. Pasalnya, SSE menjadi suatu sistem pembayaran pajak secara elektronik yang dilakukan secara daring dan diadministrasikan oleh Biller DJP melalui penerapan atau penerbitan sistem billing.
Melalui SSE, wajib pajak hanya perlu melakukan serangkaian prosedur sederhana untuk mendapat kode atau ID billing untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran. Kode atau ID billing tersebut digunakan wajib pajak untuk membayar pajak secara online maupun melalui bank.
Simpulan
Berdasarkan penjabaran di atas dapat diketahui definisi dari SSE adalah bukti elektronik pembayaran atau penyetoran pajak yang diadministrasikan oleh Biller DJP dengan menerapkan billing system yang tersedia pada kanal sse.pajak.go.id.
Perbedaan SSP dan SSE hanya terletak pada metode pengisiannya. SSP diisi secara manual, sementara SSE diisi secara elekronik. Perbedaan tipis ini membuat SSP acap kali masih menjadi terminologi yang digunakan untuk menyebut SSE dalam setiap produk hukum perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.