KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB
Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyetoran dan pelaporan atas pemungutan bea meterai kini dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024, penyetoran bea meterai untuk setiap masa pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” bunyi Pasal 63 ayat (1) PMK 78/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 10 PMK 151/2021, penyetoran pungutan bea meterai untuk setiap masa pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sarana penyetoran juga mengalami perubahan. Awalnya, penyetoran pungutan dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) saja.

Namun, setelah PMK 78/2024 ditetapkan penyetoran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Dalam hal pelaporan bea meterai, berdasarkan Pasal 64 PMK 78/2024, pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, berdasarkan peraturan sebelumnya (Pasal 11 PMK 151/2021), batas waktu pelaporan bea meterai ditetapkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dilansir dari media sosial resmi Ditjen Pajak (DJP), penetapan batas waktu yang baru ini ditujukan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

“Menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax,” tulis DJP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra