KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB
Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyetoran dan pelaporan atas pemungutan bea meterai kini dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024, penyetoran bea meterai untuk setiap masa pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” bunyi Pasal 63 ayat (1) PMK 78/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 10 PMK 151/2021, penyetoran pungutan bea meterai untuk setiap masa pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sarana penyetoran juga mengalami perubahan. Awalnya, penyetoran pungutan dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) saja.

Namun, setelah PMK 78/2024 ditetapkan penyetoran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Dalam hal pelaporan bea meterai, berdasarkan Pasal 64 PMK 78/2024, pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, berdasarkan peraturan sebelumnya (Pasal 11 PMK 151/2021), batas waktu pelaporan bea meterai ditetapkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dilansir dari media sosial resmi Ditjen Pajak (DJP), penetapan batas waktu yang baru ini ditujukan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

“Menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax,” tulis DJP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil