LAPORAN TAHUNAN DJP

Respons Hasil Penilaian TADAT, DJP Bentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 15:22 WIB
Respons Hasil Penilaian TADAT, DJP Bentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Infografis mengenai Komite Kepatuhan Wajib Pajak yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mewujudkan tata kelola yang baik sesuai dengan hasil penilaian The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), Ditjen Pajak (DJP) membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak pada awal 2023.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2023, Komite Kepatuhan mempunyai tugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan yang mendorong kepatuhan pajak, termasuk mengelola data dan teknologi informasi secara komprehensif dan terintegrasi.

“Komite Kepatuhan dilaksanakan pada 3 tingkat unit kerja, yaitu kantor pusat DJP, kantor wilayah, dan kantor pelayanan pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas menyatakan Komite Kepatuhan juga berfungsi sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarunit di DJP. Dengan demikian, otoritas berharap tumpang tindih dalam penanganan wajib pajak dapat dihindari.

DJP meyakini bahwa selalu ada ruang untuk perbaikan dan ada peluang dari setiap tantangan. Hasil asesmen mandiri atas kinerja administrasi perpajakan berdasarkan indikator TADAT pada 2021 menunjukkan bahwa area effective risk management di DJP masih perlu disempurnakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses, dan institusi. Self-diagnostic atas kondisi DJP dengan TADAT dilakukan pertama kali pada 2017 atas kondisi per 31 Desember 2016.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hasil penilaian tersebut menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 360/KMK.03/2017. Simak ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’.

DJP telah memiliki compliance risk management (CRM). Namun, dalam proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak tetap dibutuhkan pemangku kewenangan pada senior management level sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan pada hasil keluaran CRM.

“Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak dilakukan untuk mendukung perwujudan tata kelola yang baik sesuai TADAT. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan Wajib Pajak didukung dengan tools CRM yang menghasilkan rekomendasi treatment untuk wajib pajak,” tulis DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun treatment untuk wajib pajak itu terdiri atas penegakan hukum, pemeriksaan, pengawasan, edukasi, dan pelayanan. Rekomendasi itu akan membantu Komite Kepatuhan dalam menentukan treatment yang tepat untuk satu wajib pajak.

“Demi mewujudkan one taxpayer, one treatment,” imbuh DJP dalam laporannya. Simak pula ‘Agar CRM Efektif, Perlu Dikombinasikan dengan Komite Kepatuhan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya