KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

EKSPOR merupakan kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean. Eksportir juga harus memenuhi sejumlah kewajiban kepabeanan yang melekat terhadap barang yang akan diekspor. Dalam kondisi tertentu, eksportir pun dapat melakukan reekspor. Lantas, apa itu reekspor?

Reekspor dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai ekspor kembali barang impor atau ekspor kembali. Ketentuan mengenai ekspor kembali di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2019.

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Tidak semua barang yang telah diimpor dapat diekspor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang impor yang dapat diekspor kembali. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2019, terdapat 4 kriteria barang impor yang dapat diekspor kembali.

Pertama, barang impor tersebut tidak sesuai dengan yang dipesan. Kedua, barang impor tersebut salah kirim. Ketiga, barang impor tersebut rusak. Keempat, barang tersebut tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspor kembali atas barang impor tersebut dilaksanakan berdasarkan pada persetujuan kepala kantor pabean. Ekspor kembali juga bisa dilakukan atas barang kiriman sepanjang memenuhi ketentuan dan alasan yang ditetapkan. Misal, ekspor kembali barang kiriman karena ditolak oleh penerima barang.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selain keempat kriteria tersebut, ekspor kembali dapat dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Ekspor kembali atas barang impor sementara diselesaikan sesuai dengan ketentuan impor sementara dan tata laksana ekspor.

Kendati demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat ekspor kembali tidak diperkenankan. Merujuk Pasal 6 PMK 102/2019, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.

Adapun penindakan tersebut menunjukan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:

  • jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  • tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  • ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atau
  • terdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Selain itu, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor serta telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:

  • pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
  • pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan