KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:30 WIB
Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

TAK bisa dimungkiri, pandemi Covid-telah 19 telah memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah memberikan beragam insentif pajak guna mendukung penanganan dampak Covid-19.

Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini telah diberikan sejak pertama kali pandemi Covid-19 merebak di Indonesia dan terus diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 DTP?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Insentif PPh Pasal 21 DTP pertama kali diberikan melalui PMK 23/2020. Pada awalnya, PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan pada pegawai dari sektor manufaktur tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperluas cakupan sektor pemberi kerja yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Perluasan tersebut tertuang dalam PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Selain itu, pemerintah juga terus memperpanjang periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Ketentuan terbaru mengenai pemberian PPh Pasal 21 DTP kini diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kendati dasar hukum pemberian PPh Pasal 21 DTP telah mengalami beberapa kali perubahan, seluruh PMK tersebut tidak memberikan definisi PPh Pasal 21 DTP secara harfiah. Namun, pengertian PPh Pasal 21 DTP dapat disadur dari arti PPh Pasal 21 dan arti pajak DTP.

Merujuk Pasal 21 Undang-Undang No. 36/2008 (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, pajak DTP (P-DTP) adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN (Pasal 1 angka 1 PMK 228/2010).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berdasarkan PMK 228/2010, menteri keuangan bisa menetapkan objek pajak yang mendapat insentif fiskal P-DTP setiap tahun anggaran dengan menerbitkan PMK. Terdapat berbagai macam jenis P-DTP di antaranya adalah PPh Pasal 21 DTP.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Skema PPh Pasal 21 DTP
SECARA ringkas, berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Namun, tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 pada pegawai atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang maka PPh Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pegawai yang mendapat PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal ini dapat terlihat dari contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021 s.t.d.d.PMK 82/2021.

Intinya, insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif pajak yang diberikan pada pegawai tertentu. Insentif tersebut membuat PPh 21 yang seharusnya disetorkan perusahaan ke kas negara menjadi ditanggung pemerintah.

Skema PPh Pasal 21 DTP ini serupa dengan kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada 2009 melalui PMK 43/2009. Bedanya, PPh Pasal 21 DTP kala itu ditujukan untuk pekerja pada sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Simak “Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?” (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

beny seprianto 01 Juli 2023 | 13:24 WIB

Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21? apakah ada dasar hukumnya, karena di peraturan tidak disebutkan karywan tetap atau tidak tetap.

beny seprianto 01 Juli 2023 | 13:24 WIB

Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21? apakah ada dasar hukumnya, karena di peraturan tidak disebutkan karywan tetap atau tidak tetap.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra