PERSEROAN terbatas (PT) atau disebut juga perseroan menjadi bentuk bisnis yang paling lazim digunakan. Oleh karena itu, jumlah PT lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bentuk bisnis lain, seperti firma, perusahaan komanditer, koperasi, dan lain-lain (Fuady, 2017).
Ketentuan mengenai perseroan terbatas dapat mengacu pada Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Ciptak Kerja (UU PT).Secara harfiah, perseroan terbatas terdiri atas 2 kata, yaitu perseroan dan terbatas.
Lebih lanjut, ‘perseroan’ berarti modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara itu, ‘terbatas’ mengacu pada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya (Sutedi, 2015).
Merujuk pada UU PT, secara tersirat, PT diklasifikasikan menjadi perseroan yang tertutup, perseroan terbuka, dan ada pula perseroan publik. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas pengertian dari perseroan tertutup atau PT tertutup.
UU PT tidak memberikan definisi perseroan tertutup secara eksplisit. Secara implisit, perseroan tertutup adalah PT yang tidak menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dari perseroan publik.
Perseroan tertutup juga dapat diartikan sebagai PT yang didirikan dengan tidak ada maksud menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui bursa (Prasetya, 2019). Pada beberapa literatur, masih menurut Prasetya, PT tertutup disebut juga sebagai PT keluarga.
Perseroan tertutup acap kali disebut sebagai PT keluarga karena umumnya sahamnya terbatas dan hanya dimiliki di antara kalangan keluarga. Namun, tak semua perseroan tertutup identik dengan PT keluarga. Ada pula perseroan tertutup yang di antara pemegang sahamnya tidak memiliki hubungan keluarga (Prasetya, 2019).
Mengingat tidak menawarkan sahamnya ke masyarakat atau publik, perseroan tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, perseroan tertutup juga tidak berkewajiban melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Sifatnya yang tertutup membuat saham perseroan tertutup hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan bersifat terbatas. Umumnya, jumlah pemegang saham perseroan tertutup pun hanya sedikit. Perseroan tertutup bahkan dapat didirikan oleh 2 orang saja.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pendirian PT yang minimal didirikan oleh 2 orang. Akan tetapi, pada ketentuan terbaru, ketentuan yang mewajibkan PT didirikan oleh minimal 2 orang tidak berlaku terhadap pihak tertentu, salah satunya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Jumlah pemegang sahamnya yang terbatas membuat rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan tertutup relatif lebih sederhana ketimbang perseroan lain. Adapun RUPS untuk perseroan tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT.
RUPS perseroan tertutup dapat dilakukan di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pemanggilan RUPS untuk perseroan tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan.
Pemanggilan RUPS tersebut dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Selain itu, perseroan tertutup dapat berubah menjadi perseroan terbuka. Tentu, anggaran dasar perseroan juga harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, terdapat sejumlah ciri yang menjadi karakter perseroan tertutup dibandingkan dengan perseroan lain:
Menurut Harahap (2016), perseroan tertutup dapat diklasifikasikan lagi menjadi 2 jenis, yaitu: (i) perseroan murni tertutup; dan (ii) perseroan tidak murni tertutup. Perseroan yang murni tertutup, masih merujuk Harahap, memiliki 3 ciri.
Pertama, pihak yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Artinya, kepemilikan saham hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja.
Kedua, sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud pada ciri pertama. Ketiga, dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.
Menurut Harahap, perseroan tertutup dengan kriteria tersebut dikatakan murni tertutup atau absolut tertutup. Sebab, tidak ada ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham.
Sementara itu, perseroan tertutup yang tidak murni atau tidak absolut tertutup memiliki corak sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.