KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Tertutup?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Perseroan Tertutup?

PERSEROAN terbatas (PT) atau disebut juga perseroan menjadi bentuk bisnis yang paling lazim digunakan. Oleh karena itu, jumlah PT lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bentuk bisnis lain, seperti firma, perusahaan komanditer, koperasi, dan lain-lain (Fuady, 2017).

Ketentuan mengenai perseroan terbatas dapat mengacu pada Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Ciptak Kerja (UU PT).Secara harfiah, perseroan terbatas terdiri atas 2 kata, yaitu perseroan dan terbatas.

Lebih lanjut, ‘perseroan’ berarti modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara itu, ‘terbatas’ mengacu pada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya (Sutedi, 2015).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada UU PT, secara tersirat, PT diklasifikasikan menjadi perseroan yang tertutup, perseroan terbuka, dan ada pula perseroan publik. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas pengertian dari perseroan tertutup atau PT tertutup.

Pengertian Perseroan Tertutup

UU PT tidak memberikan definisi perseroan tertutup secara eksplisit. Secara implisit, perseroan tertutup adalah PT yang tidak menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dari perseroan publik.

Perseroan tertutup juga dapat diartikan sebagai PT yang didirikan dengan tidak ada maksud menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui bursa (Prasetya, 2019). Pada beberapa literatur, masih menurut Prasetya, PT tertutup disebut juga sebagai PT keluarga.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perseroan tertutup acap kali disebut sebagai PT keluarga karena umumnya sahamnya terbatas dan hanya dimiliki di antara kalangan keluarga. Namun, tak semua perseroan tertutup identik dengan PT keluarga. Ada pula perseroan tertutup yang di antara pemegang sahamnya tidak memiliki hubungan keluarga (Prasetya, 2019).

Mengingat tidak menawarkan sahamnya ke masyarakat atau publik, perseroan tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, perseroan tertutup juga tidak berkewajiban melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sifatnya yang tertutup membuat saham perseroan tertutup hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan bersifat terbatas. Umumnya, jumlah pemegang saham perseroan tertutup pun hanya sedikit. Perseroan tertutup bahkan dapat didirikan oleh 2 orang saja.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pendirian PT yang minimal didirikan oleh 2 orang. Akan tetapi, pada ketentuan terbaru, ketentuan yang mewajibkan PT didirikan oleh minimal 2 orang tidak berlaku terhadap pihak tertentu, salah satunya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Jumlah pemegang sahamnya yang terbatas membuat rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan tertutup relatif lebih sederhana ketimbang perseroan lain. Adapun RUPS untuk perseroan tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT.

RUPS perseroan tertutup dapat dilakukan di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pemanggilan RUPS untuk perseroan tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemanggilan RUPS tersebut dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Selain itu, perseroan tertutup dapat berubah menjadi perseroan terbuka. Tentu, anggaran dasar perseroan juga harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, terdapat sejumlah ciri yang menjadi karakter perseroan tertutup dibandingkan dengan perseroan lain:

  1. Sahamnya terbatas pada orang-orang yang masih kenal mengenal atau di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga. Selain itu, sahamnya tertutup bagi orang luar;
  2. Saham perseroan tertutup hanya sedikit jumlahnya; dan
  3. Sahamnya hanya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu secara terbatas.

Jenis Perseroan Tertutup

Menurut Harahap (2016), perseroan tertutup dapat diklasifikasikan lagi menjadi 2 jenis, yaitu: (i) perseroan murni tertutup; dan (ii) perseroan tidak murni tertutup. Perseroan yang murni tertutup, masih merujuk Harahap, memiliki 3 ciri.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pertama, pihak yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Artinya, kepemilikan saham hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja.

Kedua, sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud pada ciri pertama. Ketiga, dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

Menurut Harahap, perseroan tertutup dengan kriteria tersebut dikatakan murni tertutup atau absolut tertutup. Sebab, tidak ada ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham.

Sementara itu, perseroan tertutup yang tidak murni atau tidak absolut tertutup memiliki corak sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut:

  1. Seluruh saham perseroan dibagi menjadi 2 kelompok.
  2. Satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya digolongkan sebagai ‘saham istimewa’.
  3. Kelompok saham lain boleh dimiliki secara terbuka oleh siapapun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen