KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

PAJAK penghasilan tidak hanya menyasar orang pribadi, tetapi juga badan. Badan berarti sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan terdiri atas beragam bentuk salah satunya perseroan terbatas (PT).

Istilah perseroan terbatas tentu tidaklah asing. PT bahkan menjadi bentuk bisnis yang paling lazim digunakan sehingga jumlahnya lebih banyak apabila dibandingkan dengan jumlah bentuk bisnis lain, seperti firma, perusahaan komanditer, koperasi, dan lain-lain (Fuady, 2017).

Lantas, apa itu perseroan terbatas (PT)? PT awalnya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Ketentuan mengenai PT di antaranya dapat mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 1 angka 1 UU PT, mendefinisikan PT sebagai:

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.”

PT juga bisa berarti suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Mengingat modalnya terdiri atas saham yang dapat diperjualbelikan maka perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Definisi lain dari PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut ‘persekutuan’, tetapi ‘perseroan’ karena modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara itu, istilah ‘terbatas’ mengacu pada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya (Sutedi, 2015).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Lebih lanjut, nama, tujuan, dan kegiatan usaha PT, serta besar modal PT tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan PT pun terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari 1 saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Namun, seperti yang telah disebutkan, pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Artinya, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Adapun pemegang saham bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki dan tidak menyeret kekayaan pribadinya.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebaliknya, apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas (Sutedi, 2015).

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan PT memiliki sejumlah ciri di antaranya: merupakan badan hukum; didirikan berdasarkan perjanjian; melakukan kegiatan usaha; modalnya terdiri atas saham-saham; dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.

Perincian ketentuan mengenai syarat pendirian, anggaran dasar, perlindungan modal dan kekayaan perseroan, saham, rencana kerja, hingga rapat umum pemegang saham (RUPS) diatur dalam UU PT s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan