KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 ini menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No.225/PMK.04/2015.

Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean. Selain itu, penggantian peraturan juga ditujukan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Pemeriksaan pabean atas barang impor merupakan hal yang turut diatur dalam UU Kepabeanan. Pada dasarnya, pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Merujuk PMK No. 185/PMK.04/2022, pemeriksaan pabean di bidang impor dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu pemeriksaan pabean di bidang impor?

Definisi
PEMERIKSAAN pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan pabean ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Terdapat beragam jenis pemeriksaan pabean. Terkait dengan barang impor, pemeriksaan pabean yang dilakukan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen yang dilakukan oleh SKP meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Namun, apabila penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Penelitian dokumen yang dilakukan pejabat pemeriksa dokumen itu meliputi: ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan penelitian dokumen dengan dibantu sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penelitian dokumen yang dibantu oleh AI ini tetap dianggap sebagai hasil penelitian pejabat bea cukai.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Teknik yang dipakai dalam pemeriksaan fisik tersebut tergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemeriksaan fisik barang tersebut memiliki 4 tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN