KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 ini menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No.225/PMK.04/2015.

Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean. Selain itu, penggantian peraturan juga ditujukan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Pemeriksaan pabean atas barang impor merupakan hal yang turut diatur dalam UU Kepabeanan. Pada dasarnya, pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk PMK No. 185/PMK.04/2022, pemeriksaan pabean di bidang impor dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu pemeriksaan pabean di bidang impor?

Definisi
PEMERIKSAAN pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan pabean ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Terdapat beragam jenis pemeriksaan pabean. Terkait dengan barang impor, pemeriksaan pabean yang dilakukan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen yang dilakukan oleh SKP meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Namun, apabila penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Penelitian dokumen yang dilakukan pejabat pemeriksa dokumen itu meliputi: ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan penelitian dokumen dengan dibantu sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penelitian dokumen yang dibantu oleh AI ini tetap dianggap sebagai hasil penelitian pejabat bea cukai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Teknik yang dipakai dalam pemeriksaan fisik tersebut tergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemeriksaan fisik barang tersebut memiliki 4 tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar