KAMUS PPh

Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Juni 2021 | 17:58 WIB
Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?

PERSAINGAN usaha mendorong perusahaan mengambil langkah yang dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya. Langkah yang diambil di antaranya melakukan merger, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha.

Dalam praktiknya baik merger, pemekaran usaha, maupun pengambilalihan usaha akan melibatkan proses pengalihan harta ke entitas lain atau entitas yang baru terbentuk. Proses pengalihan harta tersebut berimplikasi pada adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Kewajiban pajak yang muncul berkaitan dengan adanya pajak penghasilan (PPh) terutang atas keuntungan dalam pengalihan harta. Keuntungan itu berasal dari selisih harga pasar aset dengan harga buku aset.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha.

Penggunaan nilai buku ini menyebabkan tidak adanya keuntungan sehingga tidak terutang PPh. Simak “Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya

Adapun agar dapat menggunakan nilai buku, maka wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan nilai buku?

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Definisi
NILAI buku adalah nilai aset yang tercantum dalam catatan akuntansi (pembukuan) milik wajib pajak. Nilai yang tertera dalam nilai buku biasanya sudah dikurangi biaya penyusutan (IBFD, 2015). Nilai buku tersebut biasanya dapat dilihat dalam laporan neraca suatu entitas (OECD, 2003).

Selaras dengan itu, Cyssco (2009) mendefinisikan nilai buku sebagai nilai suatu aset yang dinyatakan dalam pembukuan. Menurut Cyssco apabila suatu aset mengalami penyusutan, maka nilai buku dari aset tersebut adalah harga belinya dikurangi akumulasi penyusutan aset.

Hal ini berarti nilai buku awalnya dicatat sesuai dengan harga saat aset tersebut dibeli. Selanjutnya, setiap tahun nilai aset itu dikurangi dengan biaya penyusutan. Adanya kaitan nilai buku dengan penyusutan membuat nilai buku suatu aset berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Baca Juga:
Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Hal ini terjadi karena nilai buku suatu aktiva dipengaruhi metode penyusutan yang digunakan perusahaan itu. Apabila perusahaan menggunakan metode penyusutan aset dengan metode garis lurus tentu akan berbeda dengan perusahaan yang menggunakan metode saldo menurun.

Contoh sederhana perhitungan nilai buku dapat disimak dalam ilustrasi berikut. PT.Abadi Jaya memiliki 2 buah mobil dengan total nilai Rp600 juta yang dibeli pada 1 Januari 2017.

PT.Abadi Jaya menggunakan metode penyusutan garis lurus untuk menghitung besarnya penyusutan. Adapun masa manfaat mobil tersebut dihitung selama 8 tahun.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Dengan demikian, penyusutan mobil tiap tahun adalah Rp75 juta (600 juta dibagi 8 tahun). Akumulasi penyusutan mobil per 31 Desember 2020 adalah Rp300 juta (75 juta x 4 tahun). Maka, nilai buku mobil tersebut per 31 Desember 2020 adalah Rp300juta (Rp600 juta dikurangi Rp300 juta).

Nilai buku ini bisa berbeda dengan nilai pasar. Pasalnya, nilai pasar secara ringkas adalah nilai suatu aset yang berlaku saat ini jika dijual di pasaran. Sementara itu, seperti yang telah diuraikan nilai buku merupakan nilai yang tercantum dalam pembukuan dan berasal dari perhitungan akuntansi.

Simpulan
NILAI buku adalah nilai sebuah aset atau kelompok aset yang tercantum dalam pembukuan wajib pajak. Nilai buku tersebut merupakan nilai yang sudah dikurangi dengan biaya penyusutan. Nilai buku bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar.

Ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran usaha, pengambilalihan usaha dapat disimak dalam UU PPh, dan PMK No. 52/PMK.010/2017 s.t.d.t.d. PMK No. 56/PMK.010/2021. Simak “PMK Baru Soal Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan