KAMUS PAJAK

Apa Itu Moonlighting?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Februari 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Moonlighting?

FENOMENA shadow economy telah menarik perhatian para akademisi dan organisasi internasional sejak 1970-an (Tanzi, 2012).

Beberapa terminologi yang sering dipersamakan dengan shadow economy ialah underground economy, hidden economy, grey economy, black economy, informal economy, cash economy, dan unobserved economy (IMF, 2018).

Terdapat beragam definisi shadow economy salah satunya dikemukakan oleh Schneider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diartikan sebagai semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan produk nasional bruto maupun produk domestik bruto, tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keberadaan aktivitas shadow economy pada suatu negara di antaranya dapat berdampak pada kondisi perekonomian, tingkat penerimaan pajak di negara tersebut, efisiensi dalam alokasi penerimaan, dan distribusi penghasilan (Alm, Martines-Vasques, & Wallace, 2004).

Merujuk laman The Treasury Australian Government, shadow economy mencakup berbagai jenis kegiatan di antaranya moonlighting. Lantas, apa itu moonlighting?

Definisi
MOONLIGHTING merupakan istilah populer yang merujuk pada pekerjaan atau aktivitas independen yang dilakukan di luar pekerjaan tetap. Secara lebih khusus, moonlighting berarti ‘black labour’ yang penghasilannya tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak penghasilan atau jaminan sosial (Rogers-Glabush, 2015)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Moonlighting juga bisa berarti seseorang yang memiliki dua pekerjaan. Adapun pekerjaan pertama dilakukan secara penuh waktu pada siang hari, sedangkan pekerjaan lain dilakukan secara paruh waktu pada malam hari (Law dan Smullen, 2008).

Selaras dengan Rogers-Glabush, Law dan Smullen menyebut seringkali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta dan penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Definisi moonlighting lain dipaparkan Heery dan Noon (2008). Menurut mereka, moonlighting berarti seseorang yang diam-diam melakukan pekerjaan tambahan untuk pemberi kerja lain dan biasanya mendapat bayaran secara tunai.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Heery dan Noon, praktik moonlighting kurang disukai karena sering melibatkan penipuan pajak (tax fraud). Adapun moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja (Heery dan Noon, 2008).

Sementara itu, Cambridge Dictionary mengartikan moonlighting sebagai pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan.

Secara lebih terperinci, mengacu laman Cornell Law School, moonlighting adalah ketika seseorang melakukan lebih dari satu pekerjaan pada satu waktu. Istilah ini biasanya mengacu pada seseorang yang melakukan pekerjaan sambilan di luar jam kerja normal.

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama, selanjutnya kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja