KAMUS PAJAK

Apa Itu Moonlighting?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Februari 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Moonlighting?

FENOMENA shadow economy telah menarik perhatian para akademisi dan organisasi internasional sejak 1970-an (Tanzi, 2012).

Beberapa terminologi yang sering dipersamakan dengan shadow economy ialah underground economy, hidden economy, grey economy, black economy, informal economy, cash economy, dan unobserved economy (IMF, 2018).

Terdapat beragam definisi shadow economy salah satunya dikemukakan oleh Schneider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diartikan sebagai semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan produk nasional bruto maupun produk domestik bruto, tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Keberadaan aktivitas shadow economy pada suatu negara di antaranya dapat berdampak pada kondisi perekonomian, tingkat penerimaan pajak di negara tersebut, efisiensi dalam alokasi penerimaan, dan distribusi penghasilan (Alm, Martines-Vasques, & Wallace, 2004).

Merujuk laman The Treasury Australian Government, shadow economy mencakup berbagai jenis kegiatan di antaranya moonlighting. Lantas, apa itu moonlighting?

Definisi
MOONLIGHTING merupakan istilah populer yang merujuk pada pekerjaan atau aktivitas independen yang dilakukan di luar pekerjaan tetap. Secara lebih khusus, moonlighting berarti ‘black labour’ yang penghasilannya tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak penghasilan atau jaminan sosial (Rogers-Glabush, 2015)

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Moonlighting juga bisa berarti seseorang yang memiliki dua pekerjaan. Adapun pekerjaan pertama dilakukan secara penuh waktu pada siang hari, sedangkan pekerjaan lain dilakukan secara paruh waktu pada malam hari (Law dan Smullen, 2008).

Selaras dengan Rogers-Glabush, Law dan Smullen menyebut seringkali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta dan penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Definisi moonlighting lain dipaparkan Heery dan Noon (2008). Menurut mereka, moonlighting berarti seseorang yang diam-diam melakukan pekerjaan tambahan untuk pemberi kerja lain dan biasanya mendapat bayaran secara tunai.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Menurut Heery dan Noon, praktik moonlighting kurang disukai karena sering melibatkan penipuan pajak (tax fraud). Adapun moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja (Heery dan Noon, 2008).

Sementara itu, Cambridge Dictionary mengartikan moonlighting sebagai pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan.

Secara lebih terperinci, mengacu laman Cornell Law School, moonlighting adalah ketika seseorang melakukan lebih dari satu pekerjaan pada satu waktu. Istilah ini biasanya mengacu pada seseorang yang melakukan pekerjaan sambilan di luar jam kerja normal.

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama, selanjutnya kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan