KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 Februari 2023 | 19:00 WIB
Apa Itu Kepabeanan?

SEBAGAI bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut melakukan perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Untuk itu, importir di Indonesia mengimpor barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri dari para penjual di luar negeri. Sebaliknya, eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.

Guna menjamin kepentingan nasional dari praktik perdagangan internasional yang tidak terhindarkan maka pemerintah memberlakukan fungsi dan ketentuan kepabeanan. Kepabeanan menjadi istilah yang sudah tidak asing dan kerap didengar masyarakat. Namun, apa itu kepabeanan?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar (Pasal 1 angka 1 UU Kepabeanan).

Berdasarkan definisi tersebut, fokus kegiatan utama kepabeanan dapat dibedakan menjadi dua hal. Pertama, fokus pada kegiatan pengawasan atas masuknya barang dalam daerah pabean (impor) dan keluarnya barang dari daerah pabean (ekspor).

Kedua, pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di Indonesia, tanggung jawab dan kewenangan pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan atas bea masuk dan bea keluar berada di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Daerah Pabean
SELAIN dua fungsi utama yang tercantum pada pengertian kepabeanan, pengertian kepabeanan juga lekat dengan istilah daerah pabean.

Daerah pabean adalah adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Konsep daerah pabean adalah konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak atas lalu lintas barang yang masuk dan/atau keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan.

Daerah pabean tidak sama dengan wilayah Indonesia. Sebab, UU Kepabeanan memberikan perluasan lokus berlakunya UU Kepabeanan. UU Kepabeanan dapat berlaku di tempat-tempat tertentu pada ZEE Indonesia dan landas kontinen Indonesia (Surono, 2020).

Surono menerangkan ZEE adalah wilayah laut di luar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

ZEE menjadi zona dimana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006)

Sementara itu, landas kontinen adalah wilayah laut di luar laut teritorial meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Secara umum, wilayah ZEE dan landas kontinen tidak termasuk dalam lingkup daerah pabean Indonesia.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Namun, apabila di daerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi, contoh pengeboran minyak lepas pantai), dan di tempat tersebut dibangun pulau buatan maka daerah tertentu tersebut dapat diklaim sebagai daerah pabean Indonesia (Surono, 2020).

Kawasan Pabean
DAERAH pabean juga berbeda dengan kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC (Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan).

Ringkasnya, kawasan pabean merupakan bagian dari wilayah Indonesia dengan batas tertentu yang menjadi tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sementara itu, daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kawasan pabean.

Simpulan
INTINYA kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Fungsi kepabeanan meliputi segala urusan, kegiatan, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas lalu lintas barang dan tugas pemungutan keuangan negara yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari daerah pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra