SEBAGAI bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut melakukan perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.
Untuk itu, importir di Indonesia mengimpor barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri dari para penjual di luar negeri. Sebaliknya, eksportir Indonesia memenuhi permintaan pasar luar negeri dengan melakukan ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.
Guna menjamin kepentingan nasional dari praktik perdagangan internasional yang tidak terhindarkan maka pemerintah memberlakukan fungsi dan ketentuan kepabeanan. Kepabeanan menjadi istilah yang sudah tidak asing dan kerap didengar masyarakat. Namun, apa itu kepabeanan?
Definisi
KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar (Pasal 1 angka 1 UU Kepabeanan).
Berdasarkan definisi tersebut, fokus kegiatan utama kepabeanan dapat dibedakan menjadi dua hal. Pertama, fokus pada kegiatan pengawasan atas masuknya barang dalam daerah pabean (impor) dan keluarnya barang dari daerah pabean (ekspor).
Kedua, pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Di Indonesia, tanggung jawab dan kewenangan pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan atas bea masuk dan bea keluar berada di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Daerah Pabean
SELAIN dua fungsi utama yang tercantum pada pengertian kepabeanan, pengertian kepabeanan juga lekat dengan istilah daerah pabean.
Daerah pabean adalah adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).
Konsep daerah pabean adalah konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak atas lalu lintas barang yang masuk dan/atau keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan.
Daerah pabean tidak sama dengan wilayah Indonesia. Sebab, UU Kepabeanan memberikan perluasan lokus berlakunya UU Kepabeanan. UU Kepabeanan dapat berlaku di tempat-tempat tertentu pada ZEE Indonesia dan landas kontinen Indonesia (Surono, 2020).
Surono menerangkan ZEE adalah wilayah laut di luar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
ZEE menjadi zona dimana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006)
Sementara itu, landas kontinen adalah wilayah laut di luar laut teritorial meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar kontinen paling jauh 350 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Secara umum, wilayah ZEE dan landas kontinen tidak termasuk dalam lingkup daerah pabean Indonesia.
Namun, apabila di daerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi, contoh pengeboran minyak lepas pantai), dan di tempat tersebut dibangun pulau buatan maka daerah tertentu tersebut dapat diklaim sebagai daerah pabean Indonesia (Surono, 2020).
Kawasan Pabean
DAERAH pabean juga berbeda dengan kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC (Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan).
Ringkasnya, kawasan pabean merupakan bagian dari wilayah Indonesia dengan batas tertentu yang menjadi tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Sementara itu, daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kawasan pabean.
Simpulan
INTINYA kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Fungsi kepabeanan meliputi segala urusan, kegiatan, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas lalu lintas barang dan tugas pemungutan keuangan negara yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari daerah pabean. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.