DALAM kegiatan ekspor dan impor, pelaku usaha memiliki kewajiban di bidang kepabeanan yang harus dipenuhi. Terdapat 2 kegiatan dalam pemenuhan kewajiban tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan negara.
Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pengguna jasa tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan.
Selain dalam konteks kepabeanan, pemberian jaminan juga terkait dengan pembayaran cukai. Dalam konteks cukai, jaminan perlu diserahkan pengusaha pabrik atau importir agar dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berkala atau penundaan pembayaran.
Ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 259/2010. Sementara itu, jaminan dalam rangka kegiatan cukai diatur dalam PMK 68/2009.
Dalam perkembangannya, kedua beleid tersebut dicabut dan diganti dengan PMK 168/2022. Hal ini diperlukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu jaminan dalam kepabeanan dan cukai?
Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai (Pasal 1 angka 9 PMK 168/2022).
Pungutan negara dalam konteks ini di antaranya adalah bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, denda, bunga, cukai, serta pendapatan pabean dan cukai lainnya.
Selain itu, pungutan negara yang dimaksud juga mencakup PPN impor, PPh Pasal 22 impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor (PPnBM), dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pada hakikatnya, penyerahan jaminan dipakai untuk menjamin pungutan negara. Selain itu, jaminan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Terdapat 9 bentuk jaminan. Pertama, jaminan tunai. Jaminan tunai merupakan jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus jaminan yang diserahkan oleh terjamin kepada kantor bea dan cukai.
Kedua, jaminan bank. Jaminan bank merupakan jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan bank persepsi sebagai penjamin pada kantor bea dan cukai dalam bentuk warkat. Bank persepsi berarti bank umum yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan dari perusahaan asuransi merupakan jaminan dalam bentuk custom bond atau excise bond. Keempat, jaminan dari lembaga penjamin. Seperti jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin juga berupa customs bond atau excise bond.
Customs bond berarti jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Sementara itu, excise bond berarti jaminan dalam rangka kegiatan cukai yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.
Kelima, jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaminan dari LPEI adalah jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang diterbitkan oleh LPEI. LPEI merupakan lembaga yang memberikan fasilitas guna mendorong ekspor nasional.
Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Corporate guarantee merupakan jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan.
Ketujuh, jaminan tertulis. Jaminan tertulis merupakan surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
Kedelapan, jaminan aset berwujud. Jaminan aset berwujud merupakan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
Kesembilan, jaminan lainnya. Selain kedelapan jaminan yang telah disebutkan, ada pula bentuk jaminan lain yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai. Jaminan lain tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar pungutan negara yang terutang atau sebesar nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan. Jaminan tersebut ada yang hanya dapat digunakan sekali dan ada yang dapat digunakan terus menerus.
Sementara itu, jaminan yang hanya dapat dilakukan sekali adalah jaminan tertulis. Jaminan tertulis dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.