UNTUK mendukung program pemerintah selama masa pandemi Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kerja sama ini terkait dengan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik (e-Registrasion).
Melalui kerja sama ini, debitur bank terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat lebih mudah mengakses fasilitas pemerintah seperti subsidi bunga dan insentif perpajakan. Hal ini lantaran NPWP menjadi salah syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang belum memiliki NPWP dalam proses pembukaan rekening bank maupun pengajuan kredit. Adapun kerja sama e-Registrasion tersebut menggandeng 4 bank plat merah yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.
Lantas, sebenarnya apakah yang dimaskud dengan e-Registrasion?
Definisi
MELANSIR dari laman resmi kementerian keuangan e-Registration adalah aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana pendaftaran secara online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
Merujuk Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER - 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018, aplikasi e-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selain itu, aplikasi e-Registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Namun, saat ini Perdirjen 20/PJ/2013 maupun PER-02/PJ/2018 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan terbaru mengenai e-Registration tercantum dalam Perdirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020.
Akan tetapi dalam beleid yang ditetapkan pada 13 Maret 2020 tersebut istilah e-Registration sudah tidak digunakan dan digantikan dengan sebutan aplikasi registrasi. Meski terjadi pergantian istilah definisi dari e-Registration maupun aplikasi registrasi tidak banyak berubah.
Definisi aplikasi regsitrasi yang tercantum dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2020 hanya menambahkan keterangan jika aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk layanan lain terkait dengan NPWP dan PKP.
Adapun aplikasi registrasi tersedia pada laman DJP atau lebih tepatnya pada link ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan PKP.
Melalui aplikasi tersebut wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips and trick “Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg”
Selain melalui laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan aplikasi registrasi atau e-Registrasi melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Selain itu, adanya kerja sama DJP dengan Himbara menambah pilihan saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri. Simak pula kamus “Apa Itu PJAP”. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.