Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token melalui SMS merupakan salah satu tahapan validasi dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration.
Perlu dicatat, kode OTP yang diterima oleh wajib pajak melalui SMS atau saluran lainnya hanya berlaku 10 menit. Jika terlewat maka wajib pajak perlu mengajukan kode OTP kembali. Selain itu, pengiriman kode OTP via SMS hanya tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.
"Jika masih terkendala [pengiriman via SMS], masih bisa meminta kode OTP melalui Kring Pajak dengan menghubungi telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (2/9/2024).
Saluran lain yang bisa digunakan wajib pajak untuk meminta kode OTP pendaftaran NPWP adalah email melalui [email protected]. Pada badan email, sebutkan data email dan nomor HP yang didaftarkan pada proses registrasi akun e-registration.
Permintaan kode OTP melalui email sebenarnya merupakan layanan baru DJP. Sebelumnya, permintaan kode OTP pendaftaran NPWP tidak bisa diajukan lewat email.
Ketika meminta kode OTP lewat SMS, jangan lupa pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang digunakan. Saat mengisi nomor di e-registration, pastikan pula nomornya diawali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0).
Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.
Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.