ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ingat Kode OTP Cuma Berlaku 10 Menit

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 18:15 WIB
Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ingat Kode OTP Cuma Berlaku 10 Menit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token melalui SMS merupakan salah satu tahapan validasi dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration.

Perlu dicatat, kode OTP yang diterima oleh wajib pajak melalui SMS atau saluran lainnya hanya berlaku 10 menit. Jika terlewat maka wajib pajak perlu mengajukan kode OTP kembali. Selain itu, pengiriman kode OTP via SMS hanya tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.

"Jika masih terkendala [pengiriman via SMS], masih bisa meminta kode OTP melalui Kring Pajak dengan menghubungi telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Saluran lain yang bisa digunakan wajib pajak untuk meminta kode OTP pendaftaran NPWP adalah email melalui [email protected]. Pada badan email, sebutkan data email dan nomor HP yang didaftarkan pada proses registrasi akun e-registration.

Permintaan kode OTP melalui email sebenarnya merupakan layanan baru DJP. Sebelumnya, permintaan kode OTP pendaftaran NPWP tidak bisa diajukan lewat email.

Ketika meminta kode OTP lewat SMS, jangan lupa pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang digunakan. Saat mengisi nomor di e-registration, pastikan pula nomornya diawali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra