ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ingat Kode OTP Cuma Berlaku 10 Menit

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 18:15 WIB
Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ingat Kode OTP Cuma Berlaku 10 Menit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token melalui SMS merupakan salah satu tahapan validasi dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration.

Perlu dicatat, kode OTP yang diterima oleh wajib pajak melalui SMS atau saluran lainnya hanya berlaku 10 menit. Jika terlewat maka wajib pajak perlu mengajukan kode OTP kembali. Selain itu, pengiriman kode OTP via SMS hanya tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.

"Jika masih terkendala [pengiriman via SMS], masih bisa meminta kode OTP melalui Kring Pajak dengan menghubungi telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Saluran lain yang bisa digunakan wajib pajak untuk meminta kode OTP pendaftaran NPWP adalah email melalui [email protected]. Pada badan email, sebutkan data email dan nomor HP yang didaftarkan pada proses registrasi akun e-registration.

Permintaan kode OTP melalui email sebenarnya merupakan layanan baru DJP. Sebelumnya, permintaan kode OTP pendaftaran NPWP tidak bisa diajukan lewat email.

Ketika meminta kode OTP lewat SMS, jangan lupa pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang digunakan. Saat mengisi nomor di e-registration, pastikan pula nomornya diawali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0).

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor