KAMUS CUKAI

Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

PENCATATAN di bidang cukai berarti proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC) hingga penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak tersebut wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar sesuai dengan bukti transaksi.

Pencatatan itu juga wajib dilakukan berdasarkan format sesuai dengan PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, contoh format tersebut meliputi CSCK-1, CSCK-2, CSCK-3, CSCK-4, CSCK-5, dan CSCK-6. Lantas, apa pengertian dari tiap-tiap format tersebut?

CSCK-1

CSCK-1 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan produksi hasil tembakau. CSCK-1 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi. Contoh format CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

CSCK-2

CSCK-2 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran. Selain itu, CSCK-2 juga menjadi format untuk mencatat produk hasil tembakau rusak yang telah dilekati pita cukai.

CSCK-2 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran ke dalam pabrik dan/atau rusak di pabrik dan telah dilekati pita cukai. Contoh format CSCK-2 tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 94/2018.

CSCK-3

CSCK-3 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan pita cukai. CSCK-3 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat jumlah pita cukai yang diterima, yang sudah dilekatkan, serta yang dikembalikan. Contoh format CSCK-3 tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 94/2018.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

CSCK-4

CSCK-4 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan etil alcohol. CSCK-4 diantaranya harus dibuat pengusaha TPE etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. CSCK-4 ini di antaranya dipakai untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran etil alkohol. Contoh format CSCK-4 tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 94/2018.

CSCK-5

CSCK-5 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA. CSCK-5 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA skala kecil.

CSCK-5 tersebut digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran MMEA. Adapun contoh format CSCK-5 tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 94/2018.

CSCK-6

CSCK-6 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran. CSCK-6 di antaranya harus dibuat pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA yang wajib memiliki NPPBKC. Contoh format CSCK-6 tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 94/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak