BERAGAMNYA jenis barang yang hilir mudik dalam perdagangan internasional mendorong diperlukannya suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.
Dengan klasifikasi barang, administrasi dan pentarifan diharapkan menjadi lebih mudah. Customs Cooperation Council (WCO) pun mengembangkan harmonized commodity description and coding system (harmonized system/HS) pada 1988 sebagai metode klasifikasi barang.
HS tersebut secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Indonesia sebagai contracting party harus turut mengikuti setiap amendemen HS yang terjadi.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 6/2017 guna menindaklanjuti adanya amendemen HS 2017. Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2017 tersebut menjadi dasar penerapan BTKI 2017. Lantas, apa itu BTKI dan BTKI 2017?
Definisi
MERUJUK laman resmi DJBC, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat ketentuan untuk menginterpretasi HS (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.
HS yang dimaksud adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.
Sementara itu, ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. Simak “Apa Itu Harmonized System?”
AHTN merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia juga turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.
BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 hingga Bab 98, serta besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, dan PPnBM. BTKI ini diberlakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS dan AHTN 2017.
Perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif seperti bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dan dokumen perizinan dalam rangka larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.
Perubahan BTKI juga berdampak pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.
Simpulan
INTINYA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. BKTI ini disusun berdasarkan HS dan AHTN. BTKI ini juga memuat besaran tarif bea masuk, bea keluar, dan PDRI.
Sementara itu, penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS yang direvisi secara berkala oleh WCO dan AHTN 2017. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih ilmunya