KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BTKI?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 September 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu BTKI?

BERAGAMNYA jenis barang yang hilir mudik dalam perdagangan internasional mendorong diperlukannya suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.

Dengan klasifikasi barang, administrasi dan pentarifan diharapkan menjadi lebih mudah. Customs Cooperation Council (WCO) pun mengembangkan harmonized commodity description and coding system (harmonized system/HS) pada 1988 sebagai metode klasifikasi barang.

HS tersebut secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Indonesia sebagai contracting party harus turut mengikuti setiap amendemen HS yang terjadi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 6/2017 guna menindaklanjuti adanya amendemen HS 2017. Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2017 tersebut menjadi dasar penerapan BTKI 2017. Lantas, apa itu BTKI dan BTKI 2017?

Definisi
MERUJUK laman resmi DJBC, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat ketentuan untuk menginterpretasi HS (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.

HS yang dimaksud adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. Simak “Apa Itu Harmonized System?

AHTN merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia juga turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.

BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 hingga Bab 98, serta besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, dan PPnBM. BTKI ini diberlakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif seperti bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dan dokumen perizinan dalam rangka larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Perubahan BTKI juga berdampak pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Simpulan
INTINYA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. BKTI ini disusun berdasarkan HS dan AHTN. BTKI ini juga memuat besaran tarif bea masuk, bea keluar, dan PDRI.

Sementara itu, penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS yang direvisi secara berkala oleh WCO dan AHTN 2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:31 WIB

Terimakasih ilmunya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?