KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BTKI?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 September 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu BTKI?

BERAGAMNYA jenis barang yang hilir mudik dalam perdagangan internasional mendorong diperlukannya suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.

Dengan klasifikasi barang, administrasi dan pentarifan diharapkan menjadi lebih mudah. Customs Cooperation Council (WCO) pun mengembangkan harmonized commodity description and coding system (harmonized system/HS) pada 1988 sebagai metode klasifikasi barang.

HS tersebut secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Indonesia sebagai contracting party harus turut mengikuti setiap amendemen HS yang terjadi.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 6/2017 guna menindaklanjuti adanya amendemen HS 2017. Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2017 tersebut menjadi dasar penerapan BTKI 2017. Lantas, apa itu BTKI dan BTKI 2017?

Definisi
MERUJUK laman resmi DJBC, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat ketentuan untuk menginterpretasi HS (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.

HS yang dimaksud adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. Simak “Apa Itu Harmonized System?

AHTN merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia juga turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.

BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 hingga Bab 98, serta besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, dan PPnBM. BTKI ini diberlakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif seperti bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dan dokumen perizinan dalam rangka larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Perubahan BTKI juga berdampak pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Simpulan
INTINYA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. BKTI ini disusun berdasarkan HS dan AHTN. BTKI ini juga memuat besaran tarif bea masuk, bea keluar, dan PDRI.

Sementara itu, penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS yang direvisi secara berkala oleh WCO dan AHTN 2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:31 WIB

Terimakasih ilmunya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN