KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Otoritas pun telah mengatur ketentuan tentang bentuk, warna, serta ukuran segel dan tanda pengaman melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010.

Merujuk perdirjen itu, penyegelan berarti tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Berdasarkan pengertian itu, otoritas bea dan cukai tidak hanya menggunakan terminologi segel, tetapi juga tanda pengaman.

“... bahwa untuk pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai perlu mengatur mengenai bentuk, warna, ukuran segeldan tanda pengaman...;” bunyi salah satu pertimbangan perdirjen itu, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kendati demikian, perdirjen tersebut tidak memberikan pengertian segel dan tanda pengaman secara harfiah. Namun, perbedaan antara segel dan tanda pengaman dapat ditelusuri dalam Perdirjen Bea dan Cukai P-26/BC/2010 dan lampirannya.

Perbedaan antara segel dan tanda pengaman tersebut di antaranya terletak pada tujuan pelekatannya. Segel umumnya dilekatkan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa (Bea Cukai Luwuk, 2020).

Sementara itu, pelekatan tanda pengaman dilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiban pabean dan/atau cukai belum diselesaikan atau barang lain yang harus diawasi. Kendati dibedakan, pelekatan keduanya dalam aturan tetap disebut sebagai penyegelan (Bea Cukai Luwuk, 2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, merujuk pada lampiran Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010, segel secara umum berwarna merah. Sementara itu, tanda pengaman secara umum berwarna putih. Adapun terdapat beragam jenis segel atau tanda pengaman.

Segel atau tanda pengaman tersebut ada yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau bahan lainnya. Bentuk dari segel atau tanda pengaman itu dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.

Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea dan cukai terdiri atas:

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas

Segel atau Tanda Pengaman Kertas, yaitu segel atau tanda pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I P-26/BC/2010.

2. Segel atau Tanda Pengaman Pita

Segel atau Tanda Pengaman Pita yaitu segel atau tanda pengaman berupa pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat atau tidak dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II P-26/BC/2010.

3. Segel atau Tanda Pengaman Timah

Segel atau Tanda Pengaman Timah yaitu segel atau tanda pengaman yang berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel/tali pengikat menggunakan tang segel berlambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan serta cable ties sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari P-26/BC/2010.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

4. Segel atau Tanda Pengaman Kancing

Segel atau Tanda Pengaman Kancing yaitu segel atau tanda pengaman berbentuk kancing yang terbuat dari logam dan/atau plastik dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV P-26/BC/2010.

5. Segel atau Tanda Pengaman Kunci

Segel atau Tanda Pengaman Kunci yaitu kunci gembok dengan anak kunci terbuat dari logam dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan P-26/BC/2010.

6. Segel atau Tanda Pengaman Lak

Segel atau Tanda Pengaman Lak yaitu lak yang dibubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan menggunakan stempel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari P-26/BC/2010.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik

Segel atau Tanda Pengaman Elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.

8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode

Segel atau Tanda Pengaman Barcode adalah salah satu jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen. Simak Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA