UU HPP

Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:41 WIB
Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dan moderator Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan digelar pada 2022 'berbeda dan tidak sama' dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan PPS harta bersih merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Dia menyampaikan wajib pajak didorong untuk lebih patuh dan jujur atas kepemilikan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Ini kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk jujur sehingga meningkatkan kepatuhan," katanya dalam acara Tax Talk di akun Instagram DJP, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dwi Astuti mengungkapkan program PPS akan memiliki ketentuan implementasi yang jauh lebih sederhana dibandingkan program tax amnesty pada 2016. Hal tersebut juga berlaku dari sisi tata cara yang berbeda dengan program pengampunan pajak.

Pada program PPS yang berlaku tahun depan ini lebih banyak menggunakan saluran elektronik. Selain itu, skema yang berlaku bersifat deklaratif dan dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan.

"Jadi sangat berbeda dengan TA 2016. Pengungkapan sukarela lebih sederhana, dilakukan secara online dan dengan pembetulan SPT. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih jujur lagi," terangnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dian Anggraeini ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN