UU HPP

Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:41 WIB
Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dan moderator Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan digelar pada 2022 'berbeda dan tidak sama' dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan PPS harta bersih merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Dia menyampaikan wajib pajak didorong untuk lebih patuh dan jujur atas kepemilikan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Ini kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk jujur sehingga meningkatkan kepatuhan," katanya dalam acara Tax Talk di akun Instagram DJP, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Dwi Astuti mengungkapkan program PPS akan memiliki ketentuan implementasi yang jauh lebih sederhana dibandingkan program tax amnesty pada 2016. Hal tersebut juga berlaku dari sisi tata cara yang berbeda dengan program pengampunan pajak.

Pada program PPS yang berlaku tahun depan ini lebih banyak menggunakan saluran elektronik. Selain itu, skema yang berlaku bersifat deklaratif dan dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan.

"Jadi sangat berbeda dengan TA 2016. Pengungkapan sukarela lebih sederhana, dilakukan secara online dan dengan pembetulan SPT. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih jujur lagi," terangnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dian Anggraeini ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan