PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 12:30 WIB
Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube Helmy Yahya Bicara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengantisipasi membeludaknya peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menjelang periode berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggaraan PPS sepenuhnya dilakukan secara online. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Semua kan sistem online. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Suryo menuturkan laman resmi DJP sejauh ini masih dalam kondisi aman dan dapat melayani wajib pajak peserta PPS dengan lancar. Namun, DJP juga mewaspadai kecenderungan peserta yang baru mengikuti PPS menjelang periode berakhir.

DJP mengantisipasi kondisi tersebut seperti halnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya menambah server, mengoptimalkan kapasitas bandwidth, dan menyiagakan petugas.

Selain itu, sambungnya, DJP juga bersiap pula untuk memitigasi keadaan kahar atau force majeure. Menurutnya, DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash, saya pakai protokol kahar," ujarnya.

Namun, Suryo tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sehingga kemungkinan adanya gangguan sistem dapat dihindari. Menurutnya, pelaksanaan PPS yang sepenuhnya online akan memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut di luar jam sibuk.

UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan