PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 12:30 WIB
Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube Helmy Yahya Bicara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengantisipasi membeludaknya peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menjelang periode berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggaraan PPS sepenuhnya dilakukan secara online. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Semua kan sistem online. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan laman resmi DJP sejauh ini masih dalam kondisi aman dan dapat melayani wajib pajak peserta PPS dengan lancar. Namun, DJP juga mewaspadai kecenderungan peserta yang baru mengikuti PPS menjelang periode berakhir.

DJP mengantisipasi kondisi tersebut seperti halnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya menambah server, mengoptimalkan kapasitas bandwidth, dan menyiagakan petugas.

Selain itu, sambungnya, DJP juga bersiap pula untuk memitigasi keadaan kahar atau force majeure. Menurutnya, DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash, saya pakai protokol kahar," ujarnya.

Namun, Suryo tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sehingga kemungkinan adanya gangguan sistem dapat dihindari. Menurutnya, pelaksanaan PPS yang sepenuhnya online akan memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut di luar jam sibuk.

UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra