INSENTIF FISKAL

Antisipasi Corona, Menhub Sebut Maskapai Bakal Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 17:19 WIB
Antisipasi Corona, Menhub Sebut Maskapai Bakal Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dikabarkan sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi maskapai penerbangan seiring dengan lesunya minat perjalanan via transportasi udara akibat virus Corona.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan para menteri Kabinet Indonesia Maju sedang merumuskan daftar insentif untuk maskapai, termasuk pelaku pariwisata. Setelah itu, daftar insentif itu akan diusulkan kepada Presiden, pekan depan.

“Tapi operator bandara, maskapai, hotel dan lainnya juga harus memberikan insentif. Tidak mungkin pemerintah sendiri untuk menjaga supaya orang tetap punya minat untuk berlibur,” katanya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Budi menambahkan stimulus yang akan diberikan kemungkinan besar insentif nonpajak atau terkait dengan komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Misal, jasa penyimpanan pesawat, pemakaian garbarata, tempat check-in.

Ada lagi, jasa kargo dan pos pesawat udara, konsesi pengisian bahan bakar, penggunaan sarana dan prasarana di unit tata kelola bandara, dan perizinan penerbangan untuk pilot dan maskapai.

Maskapai, menurut Budi, menjadi pelaku usaha yang cukup terdampak akibat virus Corona. Dia memprediksi maskapai mengalami penurunan penumpang sekitar 30 persen. Namun, ia tidak bisa memastikan besaran kerugian yang dialami maskapai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga mengajak maskapai untuk membuka rute alternatif sebagai pengganti China dan Singapura. Misal, India, Pakistan, dan Bangladesh, di mana duta besar negara tersebut juga sudah meminta adanya penerbangan langsung dari Indonesia.

Tidak ketinggalan, Budi meminta operator bandara milik negara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk mengurangi biaya pendaratan dan memberikan diskon sewa ruangan di bandara untuk maskapai.

Di lain pihak, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengaku sedang menyiapkan insentif bagi pelaku perhotelan. Saat ini, lanjutnya, kementerian masih berkomunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan