PROVINSI ACEH

Animo Tinggi, Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:19 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

BANDA ACEH, DDTCNews – Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 1 Mei 2017 sampai 30 September 2017 diperpanjang hingga 31 Oktober 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Jamaluddin mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang dengan alasan tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Perpanjangan masa pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB telah disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Saya melaporkan kepada gubernur tentang hasil pelaksanaan program pemutihan tunggakan PKB dan mutasi plat nomor polisi. Selama pelaksanaan berlangsung, penerimaan pajak yang berhasil didapat sebesar Rp47,4 miliar lebih dengan jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar sebanyak 109.053 unit,” katanya, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Gubernur memerintahkan untuk melakukan penelaahan terkait perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diharapkan perubahan pergub tersebut bisa segera diteken Gubernur agar bisa digunakan lagi sebagai dasar untuk melaksanakan perpanjangan masa pemberian pembebasan atau keringanan tunggakan PKB dan pembebasan BBNKB,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin dilansir dalam blangdhod.desa.id, menjelaskan pemutihan atau keringanan pembayaran tunggakan PKB yang tidak dipungut adalah hanya untuk tunggakan yang belum dibayarkan sebelumnya, sedangkan PKB tahun berjalan 2017 tetap harus dibayarkan.

Gubernur Aceh juga mengingatkan agar pelaksanaan tiga bulan yang telah berjalan agar segera dilakukan evaluasi untuk mengetahui berbagai kekurangan dan kelemahan pelayanannya agar dicarikan solusi secepatnya. Tujuannya agar dalam masa perpanjangan bisa memberikan kepuasan lebih kepada masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?