PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Sebut 85% Rumah di Jakarta Sudah Bebas Pajak, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Anies Sebut 85% Rumah di Jakarta Sudah Bebas Pajak, Ini Alasannya

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 85% rumah warga di DKI Jakarta sudah dibebaskan dari pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dari total 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, hanya 200.000 rumah dipungut PBB. Pasalnya, 200.000 rumah tersebut memiliki nilai jual objek pajak di atas Rp2 miliar.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila rumah memiliki NJOP lebih dari Rp2 miliar, Pemprov DKI memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB terutang.

Luas bumi dan bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Anies mengatakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp2,7 triliun. "Sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ujar Anies.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih diberikan berdasarkan Pergub 23/2022.

Sebelum ditetapkannya pergub tersebut, hanya rumah dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar yang mendapatkan pembebasan PBB dari Pemprov DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?