Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 85% rumah warga di DKI Jakarta sudah dibebaskan dari pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dari total 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, hanya 200.000 rumah dipungut PBB. Pasalnya, 200.000 rumah tersebut memiliki nilai jual objek pajak di atas Rp2 miliar.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies, dikutip Kamis (18/8/2022).
Bila rumah memiliki NJOP lebih dari Rp2 miliar, Pemprov DKI memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB terutang.
Luas bumi dan bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Anies mengatakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp2,7 triliun. "Sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ujar Anies.
Untuk diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih diberikan berdasarkan Pergub 23/2022.
Sebelum ditetapkannya pergub tersebut, hanya rumah dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar yang mendapatkan pembebasan PBB dari Pemprov DKI Jakarta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.