PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Sebut 85% Rumah di Jakarta Sudah Bebas Pajak, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Anies Sebut 85% Rumah di Jakarta Sudah Bebas Pajak, Ini Alasannya

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 85% rumah warga di DKI Jakarta sudah dibebaskan dari pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dari total 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, hanya 200.000 rumah dipungut PBB. Pasalnya, 200.000 rumah tersebut memiliki nilai jual objek pajak di atas Rp2 miliar.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Bila rumah memiliki NJOP lebih dari Rp2 miliar, Pemprov DKI memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB terutang.

Luas bumi dan bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Anies mengatakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp2,7 triliun. "Sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ujar Anies.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Untuk diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih diberikan berdasarkan Pergub 23/2022.

Sebelum ditetapkannya pergub tersebut, hanya rumah dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar yang mendapatkan pembebasan PBB dari Pemprov DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan