PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Minta Penyelesaian 3 Isu Fiskal dan Pajak Daerah Ini Dipercepat

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Anies Minta Penyelesaian 3 Isu Fiskal dan Pajak Daerah Ini Dipercepat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan percepatan penyelesaian 3 isu prioritas fiskal dan pajak daerah pada sisa waktu 2021 dan 2022.

Instruksi mengenai percepatan penyelesaian isu prioritas daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta 49/2021. Adapun Ingub tersebut telah ditetapkan Anies pada 4 Agustus 2021.

"Daftar target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 ... tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ingub ini," demikian bunyi Diktum Kedua Ingub 49/2021, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Mengenai isu fiskal dan pajak daerah, Anies menginstruksikan percepatan penetapan peraturan gubernur (Pergub) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemisahan fungsi kebijakan fiskal dan pajak dengan fungsi pemungutan pajak. Pergub ini ditargetkan selesai pada September 2021.

Kemudian, Anies memerintahkan kepada perangkat daerah agar segera menyelesaikan masterplan rencana kebijakan fiskal pendapatan daerah untuk pembangunan kota. Masterplan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021.

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan agar sensus atribut pajak dapat diselesaikan 100% pada Juni 2022.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah melaksanakan sensus atas 7 jenis objek pajak daerah terhitung sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Pada tahun lalu, pendataan oleh Bapenda DKI Jakarta hanya dilakukan terhadap objek PBB. Tahun ini, objek-objek pajak yang melekat dengan objek PBB mulai dari objek pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan reklame juga didata.

“[Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta] melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 … kepada gubernur setiap 2 minggu,” bunyi penggalan Diktum Ketiga Ingub 49/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi