PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Minta Penyelesaian 3 Isu Fiskal dan Pajak Daerah Ini Dipercepat

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Anies Minta Penyelesaian 3 Isu Fiskal dan Pajak Daerah Ini Dipercepat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan percepatan penyelesaian 3 isu prioritas fiskal dan pajak daerah pada sisa waktu 2021 dan 2022.

Instruksi mengenai percepatan penyelesaian isu prioritas daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta 49/2021. Adapun Ingub tersebut telah ditetapkan Anies pada 4 Agustus 2021.

"Daftar target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 ... tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ingub ini," demikian bunyi Diktum Kedua Ingub 49/2021, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Mengenai isu fiskal dan pajak daerah, Anies menginstruksikan percepatan penetapan peraturan gubernur (Pergub) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemisahan fungsi kebijakan fiskal dan pajak dengan fungsi pemungutan pajak. Pergub ini ditargetkan selesai pada September 2021.

Kemudian, Anies memerintahkan kepada perangkat daerah agar segera menyelesaikan masterplan rencana kebijakan fiskal pendapatan daerah untuk pembangunan kota. Masterplan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021.

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan agar sensus atribut pajak dapat diselesaikan 100% pada Juni 2022.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah melaksanakan sensus atas 7 jenis objek pajak daerah terhitung sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada tahun lalu, pendataan oleh Bapenda DKI Jakarta hanya dilakukan terhadap objek PBB. Tahun ini, objek-objek pajak yang melekat dengan objek PBB mulai dari objek pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan reklame juga didata.

“[Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta] melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 … kepada gubernur setiap 2 minggu,” bunyi penggalan Diktum Ketiga Ingub 49/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan