PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:35 WIB
Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Ilustrasi/dprd-dkijakartaprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan DPRD DKI Jakarta akan tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan revisi tersebut.

"Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat meski tidak secara formal lagi. Ada website dan media interaktif, sebelum ditetapkannya pembahasan pasal per pasal nanti," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun salah satu tujuan direvisinya perda itu adalah untuk meningkatkan pendapatan. Pasalnya, kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta masih belum optimal. Tahun lalu, retribusi daerah hanya menyumbang Rp587,9 miliar dari target Rp710,1 miliar.

Selain itu, seperti dilansir dprd-dkijakartaprov.go.id, revisi Perda No. 3/2012 juga berfungsi menciptakan kepastian hukum, salah satunya dengan menghapuskan pengenaan retribusi yang ditiadakan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta sendiri. Misalnya retribusi izin gangguan.

Melalui Perda No. 3/2019 yang ditetapkan September 2019, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mencabut Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Pencabutan perda tersebut merupakan tindaklanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2017 yang mencabut Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Kementerian Dalam Negeri mencabut izin gangguan karena jenis izin tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sejalan dengan usaha peningkatan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Sejak berlakunya Perda No. 3/2019, semua ketentuan yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan nonperizinan serta ketentuan retribusi izin gangguan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN