PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:35 WIB
Anies Lanjutkan Revisi Perda Retribusi Daerah, Ada Tarif yang Dihapus

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Ilustrasi/dprd-dkijakartaprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan DPRD DKI Jakarta akan tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan revisi tersebut.

"Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat meski tidak secara formal lagi. Ada website dan media interaktif, sebelum ditetapkannya pembahasan pasal per pasal nanti," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Adapun salah satu tujuan direvisinya perda itu adalah untuk meningkatkan pendapatan. Pasalnya, kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta masih belum optimal. Tahun lalu, retribusi daerah hanya menyumbang Rp587,9 miliar dari target Rp710,1 miliar.

Selain itu, seperti dilansir dprd-dkijakartaprov.go.id, revisi Perda No. 3/2012 juga berfungsi menciptakan kepastian hukum, salah satunya dengan menghapuskan pengenaan retribusi yang ditiadakan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta sendiri. Misalnya retribusi izin gangguan.

Melalui Perda No. 3/2019 yang ditetapkan September 2019, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mencabut Perda No. 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Pencabutan perda tersebut merupakan tindaklanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2017 yang mencabut Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Kementerian Dalam Negeri mencabut izin gangguan karena jenis izin tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sejalan dengan usaha peningkatan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Sejak berlakunya Perda No. 3/2019, semua ketentuan yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan nonperizinan serta ketentuan retribusi izin gangguan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?