PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Kucurkan Insentif Keringanan dan Penghapusan Sanksi Retribusi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:01 WIB
Anies Kucurkan Insentif Keringanan dan Penghapusan Sanksi Retribusi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memberikan keringanan retribusi daerah hingga penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang memberikan keringanan retribusi daerah hingga penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61/2020 yang baru diundangkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah pada 30 Juni 2020.

"Untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19, perlu diberikan insentif berupa keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif," bunyi bagian menimbang beleid itu, dikutip Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Pasal 2 Pergub 61/2020 itu menegaskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DKI Jakarta wajib memberikan keringanan retribusi dan penghapusan sanksi kepada wajib retribusi terdampak Covid-19.

Pemberian keringanan dan penghapusan sanksi retribusi itu terhitung sejak 13 April 2020 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif ... diberikan secara otomatis melalui sistem," demikian bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.

Baca Juga:
Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Adapun pelaksanaan pemberian keringanan retribusi serta penghapusan sanksi administrasi akan terus dievaluasi dan akan disesuaikan hingga berakhirnya Keppres No.12/2020.

Apabila wajib retribusi terlanjur membayarkan retribusinya sebelum berlakunya Pergub No. 61/2020, retribusi yang terlanjur dibayarkan tersebut akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya.

Pada bagian lampiran dari Pergub No. 61/2020, tercantum Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan retribusi atau penghapusan sanksi atas 27 jenis retribusi jasa umum, 84 retribusi jasa usaha, dan 6 jenis retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Apabila ditilik satu per satu, terdapat beberapa jenis retribusi yang hanya dihapuskan sanksi administrasinya, dan ada pula yang diberikan keringanan retribusi sebesar 50% hingga 100% sekaligus dihapus sanksi administrasinya.

Retribusi jasa umum untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sementara skala mikro dan retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana pujasera UMKM, diberikan keringanan retribusi hingga 100% dan sanksi administrasinya dihapus.

Retribusi yang terkait dengan transportasi yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik itu retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha kebanyakan diberi keringanan hanya sebesar 50% sekaligus diberi penghapusan sanksi administratif.

Baca Juga:
Syarat Sanksi Administrasi di SKP Dapat Dikurangi atau Dihapus

Beberapa contoh retribusi yang dimaksud adalah retribusi mobil penumpang umum dan jenis retribusi pemakaian pangkalan taksi pada retribusi jasa umum hingga retribusi pemakaian terminal pada jenis retribusi jasa usaha.

Adapun retribusi yang umum diketahui masyarakat yakni retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) gedung hanya mendapatkan insentif berupa penghapusan sanksi tanpa diberi keringanan tarif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Sanksi Administrasi di SKP Dapat Dikurangi atau Dihapus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?