PMK 8/2013

WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 17:00 WIB
WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa 'keberatan' dengan besaran sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang. Terhadap sanksi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013.

“Syarat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013,” tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, setiap permohonan penghapusan-pengurangan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP/STP, kecuali untuk STP kurang bayar. Sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, dalam permohonan tersebut wajib pajak harus menyebutkan jumlah sanksi yang seharusnya beserta alasan-alasan mengapa meminta penghapusan atau pengurangan tersebut.

Keempat, permohonan tertulis harus diserahkan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terkait dengan cara penyampaian surat permohonan kepada KPP, wajib pajak memiliki fleksibilitas. Permohonan dapat dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan ekspedisi, jasa kurir, atau e-filing.

Baca Juga:
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Apabila disampaikan melalui pos, perusahaan ekspedisi, dan jasa kurir maka surat permohonan harus disertai dengan bukti pengiriman. Sementara itu, jika surat permohonan disampaikan secara langsung kepada petugas KPP, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti penerimaan.

Terakhir, penandatanganan permohonan harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila ditandatangani oleh orang lain maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Selain 5 syarat yang telah disebutkan sebelumnya, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2013. Ketentuan yang dimaksud, pertama, SKP atau STP yang diajukan permohonan tidak boleh dalam upaya hukum lain seperti keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan.

Baca Juga:
Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Kedua, setiap wajib pajak memiliki kesempatan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sebanyak 2 kali. Ketiga, permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak (DJP). Keempat, permohonan kedua harus tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan DJP.

Setelah surat permohonan tersampaikan, dirjen pajak akan menguji pemenuhan syarat permohonan tersebut. Apabila permohonan terbukti memenuhi persyaratan dan ketentuan maka permohonan tersebut akan ditindaklanjuti.

Sebaliknya, apabila dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi syarat dan/atau ketentuan, dirjen pajak akan mengembalikan permohonan tersebut. Dirjen pajak akan mengirimkan surat yang berisi pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:19 WIB KMK 18/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB KPP PRATAMA MAJENE

Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Jumat, 01 November 2024 | 10:30 WIB KMK 16/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya