PMK 8/2013

WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 17:00 WIB
WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa 'keberatan' dengan besaran sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang. Terhadap sanksi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013.

“Syarat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013,” tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, setiap permohonan penghapusan-pengurangan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP/STP, kecuali untuk STP kurang bayar. Sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, dalam permohonan tersebut wajib pajak harus menyebutkan jumlah sanksi yang seharusnya beserta alasan-alasan mengapa meminta penghapusan atau pengurangan tersebut.

Keempat, permohonan tertulis harus diserahkan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terkait dengan cara penyampaian surat permohonan kepada KPP, wajib pajak memiliki fleksibilitas. Permohonan dapat dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan ekspedisi, jasa kurir, atau e-filing.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Apabila disampaikan melalui pos, perusahaan ekspedisi, dan jasa kurir maka surat permohonan harus disertai dengan bukti pengiriman. Sementara itu, jika surat permohonan disampaikan secara langsung kepada petugas KPP, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti penerimaan.

Terakhir, penandatanganan permohonan harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila ditandatangani oleh orang lain maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Selain 5 syarat yang telah disebutkan sebelumnya, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2013. Ketentuan yang dimaksud, pertama, SKP atau STP yang diajukan permohonan tidak boleh dalam upaya hukum lain seperti keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Kedua, setiap wajib pajak memiliki kesempatan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sebanyak 2 kali. Ketiga, permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak (DJP). Keempat, permohonan kedua harus tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan DJP.

Setelah surat permohonan tersampaikan, dirjen pajak akan menguji pemenuhan syarat permohonan tersebut. Apabila permohonan terbukti memenuhi persyaratan dan ketentuan maka permohonan tersebut akan ditindaklanjuti.

Sebaliknya, apabila dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi syarat dan/atau ketentuan, dirjen pajak akan mengembalikan permohonan tersebut. Dirjen pajak akan mengirimkan surat yang berisi pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor